Tangsel, Terasbanten.id – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sri Lintang meminta Walikota Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, untuk mengevaluasi management PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS). Hal tersebut di ungkapkannya, setelah mengetahui bahwa PT PITS telah melakukan jual beli air bersih kepada masyarakat dengan harga hampir tiga kali lipat.
“Menurut saya sebagai wakil rakyat, air minum itu menyangkut hajat hidup orang banyak, apa lg itu BUMD harusnya di subsidi sama Pemerintah,” katanya, ketika dimintai tanggapan, perihal tarif harga air bersih yang diberlakukan PT PITS, pada lusa lalu, Kamis (30/1/2020).
Lanjutnya, meski Anggota DPRD secara kewenangan tidak berhak mengaudit PT PITS, namun menurutnya, Dewan berhak mengetahui laporannya, baik soal usaha-usaha yang dijalankan, mau pun keuntungannya dari BUMD tersebut.
“Kita bilang ke Pemerintah, oke PT PITS tidak perlu dibubarin, tapi mungkin harus di evaluasi menagementnya, apakah direktur utamanya apaka direktur-direktur lainnya untuk di evaluasi. Jadi evaluasi terhadap management,” terang Sri.
Diketahui sebelumnya, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) mengungkapkan bahwa harga jual air bersih kepada PT PITS selama kurun waktu tiga tahun terkahir Rp2.807/m3.
Seperti dijelaskan oleh Kepala Sekertariat Perusahaan Perumdam TKR, Syarifudin mengatakan, berdasarkan kontrak kerjasama kuota air curah yang dibeli PT PITS dari Perumdam TKR yaitu 100 liter per detik untuk 10 ribu pelanggan. Lebih lanjut, dari kuota yang ada, air yang digunakan baru 6 liter per detik, dimana terhitung untuk bulan Desember 2019 saja, jumlah pemakain air sebesar 17.554 per meter kubik.
“Harganya itu 3 tahun yang lalu, kita buka saja, kita jual. Saya terbuka aja, 2.807 rupiah per meter kubik. nanti konfirmasi kembali ke PT PITS,” kata Kepala Sekertariat Perumdam TKR, Syarifudin, di Kantornya Jalan Moh. Toha, Karawaci, Kota Tangerang, pada Senin (20/1/2020).
Sebelumnya menurut keterangan warga kawasan komplek perumahan Serpong Green Park dan Vila Dago Tol, yang sudah menggunakan pelayanan air bersih dari PT PITS dikenakan biaya Rp6.300 per meter kubik.
Terpisah, Direktur utama PT PITS, Dudung E. Direja mengatakan bahwa penentuan tarif air bersih yang diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tangsel Nomor 690/Kep.134-Huk/2017 tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Air Minum bagi Masyarakat. Namun faktanya dalam SK tersebut tidak mengatur mengenai tarif air bersih secara spesifik seperti yang dimaksud Dudung.
“Ini dijualnya berapa, ini sudah ada surat keputusan walikota tarif tentang air di Tangsel. Itu ada kategorinya ada air I, itu kelompok masyarakat kurang mampu, terus kelompok II itu luas bangunan sekian sampai tahap ke III, tahap III itu pusat. Kita beli 10 perak, terus kita jual 25 perak itu hal yang wajar, seperti halnya TKR beli dengan TC,“ kata Dudung, di kantor PT PITS Jalan Tenkno Widya BSD City Serpong, pada Kamis (23/1/2020)./ h. Bo