Antisipasi Penyebaran Virus Corona Disdikbud Tangsel Liburkan Sekolah
Tangsel, Terasbanten.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel terkait antisipasi penyebaran virus covid-19 (corona) dan berdasarkan intruksi Gubernur Banten mengenai ditetapkanya peningkatan status pademi virus corona sebagai status Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyusul dengan semakin meluasnya penyebaran virus tersebut. Disdikbud Tangsel Akan meliburkan siswa siswi sekolah untuk semua satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Taryono terkait antisipasi menyebarnya virus corona saat dikonfirmasi terasbanten.id mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel akan meliburkan semua satuan Pendidikan mulai dari Paud, TK, SD, SMP, SMP, PKBM, baik Negeri ataupun Swasta.
“Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat surat edaran Nomer : 440/1507- Disdikbud
agar meliburkan siswa dan siswi Sekolah baik Negeri maupun Swasta yang menjadi kewenangan Kota Tangerang Selatan, dan mengalihkan sementara aktifitas belajar, dari sekolah atau lembaga ke rumah dari tanggal 16 hingga tanggal 28 maret 2020,” terangnya. Minggu (15/03).
Selanjutnya pelaksanaan Ujian Sekolah (US), Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), tetap dikakukan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan yang sudah dikeluarkan BSNP Nomer : 0113/ SDAR/ BSNP/III/2020.
“Seluruh peserta didik tetap efektif belajar di rumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas oleh guru kelasnya maya yang dikempangka oleh Pustekom dan Pusdatin Kemendikbud, melalui https://belajar.kemendikbut.go.id dibawah pemantauan guru dan orang tua di rumah, dan kepala sekolah juga guru agar memastikan pembelajaran dirumah dapat berjalan efektif,” terangnya.
Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk ke sekolah, setiap hari sesuai jam kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang di keluarkan oleh lembaga dinas terkait.
“Penyelenggaraan pendidikan dasar atau menengah yang diluar kewenangan Dindikbud Tangsel seperti RA,MI, MTs, SMA, SMK, MA dan sederajat Negeri atau Swasta dan pendidikan Tinggi atau Universitas, Sekolah Tinggi, Politeknik, Sederajat baik Negeri ataupun Swasta dihimbau untuk dapat menyesuaikan,” pungkasnya. /hen.