Tangsel, Terasbanten.id – Terkait peningkatkan status pademi virus corona di wilayah provinsi Banten dan penetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim menyusul dengan semakin meluasnya penyebaran virus tersebut.
Wahidin Halim dalam keterangan persnya mengintrusikan, kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar meliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua (2) pekan.sejak 16 sd 30 Maret 2020 dan akan dibuka kelas maya (online), terkecuali bagi Siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Taryono saat dikonfirmasi menjelaskan berdasarkan instruksi Gubernur dirinya bersama Walikota Tangsel Airin Rachmidiany akan menggelar rapat siang ini, Minggu (13/03).
“Yah terkait liburnya siswa sekolah akan dibahas pada rapat siang ini bersama Walikota, memgenai intruksi ke sekolah maka akan menunggu setelah rapat nanti,” terangnya.
Sebelumya Walikota Tangsel Airin Rachmidiany juga telah mengintruksikan tentang peningkatan kewaspadaan dini
Dan antisipasi penyebaran virus Covid-19 berdasarkan surat intruksi Walikota Tangsel Nomer : 443/808/BPBD. /hen