Virus Corona Merebak, Polres Serang Kota Tak Beri Izin Keramaian
Kota Serang, Terasbanten.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Corona, Polres Serang Kota tidak akan mengeluarkan ijin keramaian dalam bentuk apapun, selama virus covid-19 masih merebak.
Adapun Izin keramaian yang tidak akan dikeluarkan oleh pihak kepolisian bervariasi jenisnya, seperti konser musik, bazar, hingga festival lainnya yang menyebabkan berkerumun nya massa.
Dimana, untuk Kota Serang, sebagai Ibu Kota Banten, biasanya kerap di adakan acara keramaian di Alun-Alun Kota Serang hingga disekitar areal Stadion Maulana Yusuf.
“Polres Serang Kota dan jajaran tidak mengeluarkan ijin keramaian dalam bentuk apapun,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya Kamis (26/03/2020).
Kapolres mengatakan, sepanjang tahun 2020, Polres Serang Kota telah mengeluarkan ijin keramaian sebanyak 17 acara, di bulan Januari berjumlah 6, Februari 8 dan Maret sebanyak 3 ijin keramaian. Khusus di bulan Maret, semua acara sudah berlangsung sebelum keluarnya Maklumat Kapolri.
“Untuk ijin keramaian yang baru tidak ada lagi. Untuk ijin keramaian semua sudah dilaksanakan sebelum adanya Maklumat Kapolri,” terangnya.
Kemudian bagi masyarakat yang akan menggelar pernikahan tetap bisa menjalankannya. Namun diharapkan tidak menggelar, melainkan hanya akad nikahnya saja. Begitupun jika ada yang ingin menggelar pesta atau selametan sunatan anak, diharapkan tidak menggelar hajatan keramaian.
Tak hanya itu, pihaknya mengaku setiap hari terus melakukan patroli untuk menghimbau agar masyarakat Ibu Kota Bumi Jawara mengurangi aktifitas diluar rumah, berkerumun dan selalu menjaga pola hidup sehat dan bersih.
“Karena virus covid-19 menular dengan cepat ditempat keramaian. Sehingga kita himbau untuk anggota di Polres Serang Kota dan jajaran, untuk berkomunikasi dengan warga yang akan menggelar pesta,” jelasnya.