Pengadaan Lahan SMPN 24 Kota Tangsel Janggal? Diduga Rugikan Hingga Belasan Milyar Rupiah
Tangsel, Terasbanten.id – Berdasarkan hasil penelusuran awak media, Diduga terdapat sejumlah kejanggalan perihal pengadaan lahan untuk pembangunan gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 24 Kota Tangerang Selatan (Tangsel),
Akibat kejanggalan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga belasan milyar rupiah.
Adapun dugaan kejanggalan tersebut yaitu terkait perbedaan kondisi lahan, yang menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, Siti Barokah, bahwa diterangkan dalam sertifikat tanah tersebut yaitu berbentuk daratan, dan pihaknya yang berperan melakukan pendampingan secara yuridis.
“Di sertifikat, itu tanah darat. Nah, sedangkan kalau itu rawa segala macem, untuk penunjukan lokasi kan dari dinas pendidikan, dinas yang memerlukan jadi bukan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) yang harus nunjukin ini segala macem seperti itu,“ ujarnya, di kantor Kejari Tangsel, Jalan Raya Promoter BSD City, Serpong, Senin (7/9/2020).
Sementara di lokasi lahan
Berdasarkan pantauan dan didampingi oleh salah seorang kerabat dari ahli waris, Abdul Abbas mengatakan Bahwa fakta dilapangan, lahan tersebut seperti lahan resapan air, kondisi lahan berbentuk kolam-kolam ikan dan rawa-rawa.
“Lahan ini, udah dari dulunya emang bentukannya sawah, terus dibikin empang seperti rawa-rawa dan jadi sumber resapan air. Udah ada sekira 100 tahunan sampai sekarang ya masih begitu, rawa-rawa,” kata Abbas saat menunjukkan lokasi lahan SMP 24 Kota Tangsel, Selasa (8/9/2020).
Abbas juga mengungkapkan dengan tegas bahwa lahan tersebut sebelumnya memang atas nama keluarga istrinya, termasuk didalamnya H. Hariadi dengan keterangan bentuk lahan berupa empang atau kolam ikan. Dirinya menduga ada permainan oknum saat pembelian lahan sehingga sertifikat tersebut berubah nama pemilik dan keterangan bentuk lahannya.
Sementara kejanggalan Abbas tersebut juga dijelaskan pada proses pembayaran ganti rugi lahan, dimana Pemerintah Kota Tangsel melalui Disperkimta membayar ganti rugi lahan berdasarkan sertifikat atas nama Jawiyah ada perbedaan dengan hasil kajian lahan SMPN 24 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel yang menjelaskan turut disertakan lampiran yaitu dokumen-dokumen alas tanah, yang mana pada lahan yang sama, sertifikat tanah bukanlah atas nama Jawiyah.
“Iyaa bukan Jawiyah, waktu itu kita datang pertama kali atas nama H. Hariadi, H. Hari itu kan ada 9 anak,” ujar salah seorang sumber di Dindikbud Tangsel, Selasa (8/9/2020).
Selanjutnya, berdasarkan keterangan kepala bidang pembebasan lahan pada Disperkimta Kota Tangsel, Rizkiah, total luas lahan SMPN 24 Kota Tangsel ialah 9.452 meter persegi, dimana harga taksiran tanah per meter adalah sebesar yang menelan anggaran sebesar Rp.2.888.000, sehinga total keseluruhan pembayar ganti rugi yakni sebesar Rp.27.297.376.000.
Diketahui, berdasarkan keterangannya yaitu pembayaran ganti rugi dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama pembayar dilakukan pada tahun anggaran 2019, dengan luas lahan yang dibayarkan 5.688 meter persegi, dan tahap dua pada tahun anggaran 2020 dengan luas lahan yang dibayarkan 3.764 meter persegi.
Disisi lain, berdasarkan informasi yang telah dihimpun apabila Disperkimta melakukan pembayaran ganti rugi lahan sesuai dengan hasil kajian lahan yang dilakukan sebelumnya oleh Dindikbud Kota Tangsel, maka seharusnya pengadaan lahan SMPN 24 hanya menghabiskan kurang lebih setengah dari anggaran yang telah dibayarkan. Hal ini ditegaskan berdasarkan penjelasan dan keterangan yang di peroleh oleh Abdul Abbas, harga per meter lahan dipatok sekitar Rp.1.200.000, karena lahan tersebut menurutnya berbentuk kolam-kolam dan rawa-rawa.
Namun, entah bagaimana? Berdasarkan keterangan yang di peroleh Disperkimta Kota Tangsel, melakukan pembayaran ganti rugi sertifikat atas nama Jawiyah dengan harga taksiran mencapai lebih dari dua kali lipat harga dari ahli waris, sehingga anggaran untuk pengadaan lahan SMPN 24 Kota Tangsel pun diduga membengkak lebih dari dua kali lipat.
Hingga informasi ini disampaikan,
terasbanten.id masih terus melakukan penelusuran, untuk mendapatkan informasi yang lebih valid. /h3.B.0.Tm