POLRES TANGSELTANGSEL

Satnarkoba Polres Tangsel Tangkap Bandar Narkoba dan Sita 6600 Pil Ektasi

Tangsel, Terasbanten.id Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polisi Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tangkap bandar narkoba jenis pil ektasi, ganja dan sabu.

Penagkapan ratusan gram pil ektasi dan narkoba jenis lainnya dilakukan dari hasil oprasi rutin polres Tangsel dalam pemberantasan pengedaran narkoba diwilayah Tangsel. Hal ini dijelaskan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Setiawan di halaman Mako Polres Tangsel jalan Promoter BSD, Serpong, Selasa 24/11/2020.

“Penangkapan bandar narkoba ini dari oprasi pemberantasan narkoba. Dan ini merupakan kegiatan yang rutin kami lakukan sejak bulan Oktober dan November 2020, dan kami Polres Tangsel tidak memberikan sedikitpun ruang kepada pengedar narkoba, kami juga akan terus melakukan tindakan tegas pada siapapun,” ungkapnya.

Sementara ditempat yang sama Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangsel Inspektur Polisi Satu (Iptu) Julius Qiuly juga menjelaskan
penangkapan bandar narkoba berinisial P (40) dan TH (50) yaitu pengedar ratusan pil ekstasi tersebut ditangkap di wilayah Jakarta-Barat (Jak-Bar).

“Pelaku berinisial P alias J dan TH. Kita tangkap di wilayah Jakarta Barat sementara untuk jaringannya masih kita telusuri. Penagkapan kami lakukan dengan melakukan under cover buy atau dipancing yaitu dengan pembelian 100 ribu rupiah per butir pil ektasi, dan 1 jie 3 jie dari jenis sabu lalu dikakukan pengembangan,” paparnya.

Selanjutnya dia juga menjelaskan Satnarkoba Polres Tangsel juga menyita ratusan narkoba berjenis lainnya dari tersangka.

“Dari hasil penagkapan dan pengembangan narkoba berjenis sabu 59,99, dan pil ektasi sebanyak 6600 butir. Juga ganja sebanyak 6.413,1 gram,” terangnya.

Ia juga menambahakan penagkapan pengedar narkoba lainnya yaitu AR (28), juga berhasil diamankan Satuan Polisi Sektor (Polsek) Pagedangan Polres Tangsel.

“Kami juga menyita dan penangkap pengedar narkoba berjenis sabu di jalan raya BSD kecamatan pagedangan, wilayah Polsek Pagedangan yaitu pelaku berinisial AR dari tangannya kami sita narkoba berjenis sabu sebanyak 36,18 dan ganja 565 gram,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sepuluh miliar rupiah. /hen.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
I was out at the club with my date, and we were dancing when I saw him xxxshed.com across the room. I couldn't help but stare at his handsome face and muscular body. I couldn't nudepornos.com deny that I was attracted to him, but I didn't want to rush into anything. I asked gfflesh.com my date if he wanted to head to the bar and get a drink, but he said mylovedpantyhose.com he wanted to stay and dance. I wasn't sure what to do, so I decided to go sex4tube.com talk to him. I walked up to him and we started talking. We talked about everything and anything, iperfectgirls.com and it was clear that we had a lot in common. We ended up getting separated for gigalard.com a bit, but we reconnected and ended up making out in a dark corner. It was the fapcase.com most kinky and passionate sex I've ever had, and I couldn't get enough of him.