Polsek Serpong Polres Tangsel Tangkap 7 Tersangka Kelompok Begal Motor


Tangsel, terasbanten.id – Dalam hitungan jam Polsek Serpong Polres Kota Tangerang Selatan tangkap 7 diantara 10 orang tersangka kelompok begal motor, sebelumnya 10 tersangka keĺompok begal tersebut melakukan pengroyokan dan pembunuhan hingga korban mengalami luka luka dan meninggal dunia, hal ini di jelaskan Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Setiawan dihalaman Polsek Serpong Jalan Raya BSD. Selasa 03/03/2020.
“Dalam kurun waktu yang begitu cepat, kurang lebih 10 jaman setelah peristiwa terjadinya pembunuhan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh 10 tersangka kepada 3 korban dimana salah satu korban A.N FR meninggal dunia begitu pun 1 korban lainnya menderita luka berat,” terangnya.
Lanjutnya dari 10 tersangka tujuh diantaranya telah berhasil ditangkap dan 3 masih setatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “ketujuh tersangka berhasil kami amankan, padanya kita amankan barang bukti yang digunakan, barang bukti berupa alat yaitu celurit dan beberapa benda tajam, dan kendaraan yang digunakan pada saat para tersangka melakukan pembunuhan atau pengeroyokan terhadap korban,” terangnya.
Menurut Iman Setiawan pristiwa tersebut bukanlah dilakukan oleh geng motor namun sekelompok pemuda yang berjanjian untuk melakukan tawuran. “Peristiwa ini terkait adanya kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda yang diawali dengan adanya tawaran untuk tawuran antara kelompok di Jalan Graha Raya tepatnya di depan ruko Fortune, kemudian ketiga korban yang melintas tidak tau apa-apa kemudian dilakukan pengeroyokan oleh 10 tersangka,” paparnya.
Iman Setiawan juga mengatakan kejadian bermula saat salah satu kelompok tersangka melakukan komunikasi dan berjanjian lewat sosial media Facebook. “Mereka melakukan chating ada lewat Facebook ada tawaran untuk tawuran dengan kelompok lain, pada saat bersamaan 3 korban melintasi ruko fortune Graha Raya bertemu dengan kelompok tersebut, akhirnya di pikir oleh 10 tersangka mereka adalah lawan dari kelompok ini kemudian di kejar dilakukan pwmbacokan, dilakukan penganiayaan sehingga salah satu korban FR meninggal dunia,” jelasnya.
Kembali iwan menegaskan kejadian tersebut bukan dilakukan geng motor seperti kabar yang ramai dibicarakan.
“Ini perjanjian tawuran antar daerah atau kampung, ini tidak ada hubungannya dengan geng motor, ini spontanitas daripada para pelaku kelompok-kelompok pemuda yang bermukim di suatu daerah,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 dan atau 130 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara./ hen.


