TANGSEL

Dugaan Kasus PT PITS Terus Berlanjut, Sudah 27 Orang Dipanggil Kejari Tangsel 

Tangsel, Terasbanten.id – Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Taufik Akbar, memastikan bahwa penyidikan terkait dugaan kasus PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) masih berlanjut, dan sebanyak 27 orang dari pihak-pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kita sudah memanggil 27 orang terkait itu (Dugaan Kasus PT PITS),” ujarnya, saat ditemui di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter BSD City, Serpong, Kamis (3/9/2020).

Taufik menyampaikan, subtansi penyelidikan dugaan kasus PT PITS yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangsel, adalah terkait penyertaan modal daerah. Namun, dirinya tidak bisa menjelaskan rinci persoalan pelanggaran dalam penyertaan modal daerah tersebut.

“Masalah penyertaan modal, mulai dari tahun 2016 sampai tahun 2019. Terkait apa yang menjadi permasalahan dalam penyertaan modal tersebut, nah inikan, kalo itu sudah masuk ke ranah materi, yang pasti ini secara umum proses nya itu adalah yang di lakukan penyelidikan ini pernyataan modal pemerintah daerah kepada perusahaan,” jelasnya.

Untuk diketahui, penyertaan modal PT PITS diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT PITS.

Seperti dituangkan dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Perda tersebut, bahwa Pemerintah Daerah Kota Tangsel melakukan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan dalam bentuk uang sebesar Rp 87.120.000.000,00 atau setara dengan 99 persen dari modal dasar perseroan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kemudian di Pasal 3 ayat (1) hingga ayat (4) dalam Perda itu dijelaskan, bahwa penyertaan modal daerah kepada PT PITS dilakukan secara bertahap, tahap kesatu diserahkan sebesar 25 persen dari nilai penyertaan modal tersebut, yang diperuntukan sebagai modal yang ditempatkan dan disetor penuh.

Selanjutnya diterangkan, penyertaan modal daerah tahap satu merupakan modal kerja dan modal tetap perseroan yang disetorkan dalam bentuk uang tunai. Adapun, jumlah modal kerja dan modal tetap sebagaimana dimaksud, penggunaannya untuk biaya operasional, biaya personil, biaya perencanaan bisnis dan belanja modal meliputi bidang usaha perdagangan, pembangunan, infrastruktur, jasa keuangan, jasa umum dan lainnya yang disusun berdasarkan rencana kerja.

Lebih lanjut, tahapan penyertaan modal daerah sebagai mana yang dimaksud pada Pasal 4 Perda nomor 1 tahun 2014, bahwa Walikota mengusulkan anggaran penyertaan modal daerah kepada DPRD pada masa penyusunan APBD atau Perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyertaan modal diatur dengan Peraturan Walikota./ h3n/kbo/tim.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button