TANGSEL

Diberi pengampunan Restorative Justice Tersangka Pencuri Motor Lakukan Sujud Syukur

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,,- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berikan penghentian penuntutan atau restorative justice terhadap pelaku tindak pidana pencurian. Kendaraan bermotor, bernama Raditya Widigdo Prakoso. Kamis 13/07/2023

Tersangka Radit langsung melakukan Sujud Syukur dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Silpia Rosalina
usai dibacakan keputusan Restorative Justice yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pudana Umum (Pidum).

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhara melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triani, SH., MH. menyetujui permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice-red) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan dalam perkara tindak pidana Pencurian atas nama tersangka Raditya Widigdo Prakoso, disangka melanggar Pasal 362 jo. 53 KUHPidana,” ungkap Silpia. Di gedunng Kejari Tangsel, jalan Ptomoter Serpong.

Dia mengatakan pristiwa tersebut terjadi saat tersangka yang berprofesi sebagai pengamen berjalan kaki di kawasan Rempoa Gintung menuju arah Ciputat Timur.

“Tersangka melakukan kejahatannya setelah melihat 1 buah sepeda motor yang terparkir didekat warung bakso dengan kounci kontak tergantung di motor,” terangnya.

Dia menambahkan adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana belum pernah dihukum tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari
5 (lima) tahun.

“Tersangka Raditya telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dengan korban Achmad FaizaL Aflah pada tanggal 04 Juli 2023 lalu,” jelasnya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan mengeluarkan tersangka dari Lapas kelas II A Tangerang.

“Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan korban Achmad Faizal Alflah, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian,” tandasnya. / H3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button