Peringatan Hari Peduli Sampah, Tangsel Bergerak Lawan Timbulan dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Terasbanten.id, Tangsel,- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2024 di Amphiteater Jaletreng River Park pada Rabu (6/3/2024) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap masalah sampah.
Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Dengan timbulan sampah harian mencapai sekitar 1.000 ton, kerja sama dari seluruh pihak terkait di Kota Tangsel diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Penanganan sampah merupakan persoalan yang serius, yang harus mendapatkan perhatian dari kita semua,” ucapnya.
“Timbulan sampah di Tangerang Selatan lebih kurang 1.000 ton per hari, jadi timbulan sampahnya itu bahkan mungkin lebih ya, namun timbulan sampah yang besar ini tidak diikuti dengan perluasan atau peningkatan kapasitas tempat pemrosesan akhir,” tambah Bambang
Pemerintah Kota Tangsel telah berupaya mengatasi masalah sampah dengan menghadirkan teknologi incinerator di Intermediate Treatment Facility (ITF) Pondok Aren. Bambang menyatakan bahwa langkah-langkah seperti ini merupakan upaya konkret Pemkot Tangsel dalam mengelola sampah dengan baik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, berharap kegiatan peringatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah. Wahyunoto juga menekankan pentingnya upaya terus-menerus dari pemerintah dan komunitas untuk mengkampanyekan kesadaran lingkungan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Tangsel.
“Kegiatan ini sebagai upaya kita yang tidak jenuh dan tidak bosen-bosennya mengkampanyekan, mengimbau, mengajak seluruh lapisan warga masyarakat di Kota Tangerang Selatan agar tetap peduli,” ungkap Wahyu.
Untuk mengoptimalkan sistem reduce, reuse, dan recycle, Pemkot Tangsel telah mengeluarkan peraturan terkait penggunaan wadah berbahan plastik. Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2022 telah diterbitkan untuk mengurangi penggunaan wadah atau kantong plastik di Kota Tangerang Selatan.
“Kita juga sudah menerbitkan kebijakan yaitu dalam bentuk Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2022, tentang Pengurangan Penggunaan Wadah atau Kantong yang Berbahan Plastik,” tandas Wahyu .