BANTEN

Dirut PT EPP Ditahan, Tersandung Dugaan Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar di Tangsel

TERASBANTEN.ID, SERANG– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan Syukron Yuliadi Mufti, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun 2024, dengan nilai fantastis mencapai Rp75,9 miliar. Penahanan dilakukan pada Senin sore (14/4) usai pemeriksaan intensif di ruang pidana khusus (pidsus).

Syukron yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Serang. Penahanannya merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang menyeret jajaran penting dalam proyek pengelolaan sampah di Tangsel. Senin (14/04).

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa Syukron ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyedia jasa dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Ia diduga kuat telah melakukan kolusi dengan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, demi memenangkan PT EPP sebagai pelaksana proyek.

“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman), selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” jelas Rangga.

Lebih lanjut, hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa PT EPP ternyata tidak menjalankan tugas utama mereka, yakni mengelola sampah sebagaimana tercantum dalam kontrak. Hal ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2013 yang mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga.

Ironisnya, meskipun tidak melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya, PT EPP tetap menerima pembayaran sebesar lebih dari Rp75 miliar. Fakta di lapangan menunjukkan, pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah justru dialihkan ke sejumlah pihak lain seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.

Atas perbuatannya, Syukron dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Banten menegaskan, penyidikan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam pusaran proyek korupsi yang merugikan negara ini.(***).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button