Pemkot Tangsel Evaluasi Kinerja dan SPM, Wali Kota Tekankan Percepatan Serapan APBD
Reporter : Hendra Jaya

TERASBANTEN.ID, TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar kegiatan Pengukuran Hasil Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atas penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) serta evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan hadir untuk memastikan penyusunan laporan berjalan akurat, terukur, dan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Senin (17/11/2025).
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa setiap OPD memiliki kewajiban menyusun tiga laporan utama yang menjadi tolok ukur penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
“Yang pertama adalah Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disampaikan kepada masyarakat melalui website resmi. Yang kedua adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD. Dan yang ketiga adalah LPPD yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri lewat gubernur,” jelas Benyamin.
Menurutnya, laporan tersebut harus menggambarkan secara rinci hasil pelaksanaan program daerah, capaian kinerja, kendala, serta kondisi pendapatan dan belanja daerah.
Pada kesempatan itu, Benyamin juga memaparkan capaian serapan APBD terkini. Ia menyebut pendapatan daerah telah mencapai 75 persen, sementara serapan belanja berada pada angka 65 persen. Meski demikian, ia menegaskan bahwa serapan belanja tidak mungkin mencapai 100 persen karena adanya mekanisme efisiensi dalam proses pengadaan.
“Dalam pekerjaan kontraktual pasti ada selisih. Misal nilai pekerjaan 1 miliar, ditawar 950 juta. Ada 50 juta yang menjadi SILPA. Itu wajar, dan SILPA pun ada batas maksimalnya, yakni enam persen dari total APBD,” ujarnya.
Benyamin menambahkan bahwa pihaknya tetap menargetkan serapan anggaran minimal menyamai capaian tahun sebelumnya yang berada di angka 96 persen. Untuk itu, ia akan melakukan evaluasi lebih dalam terkait penyebab serapan anggaran yang masih berada di kisaran 65 persen.
“Saya masih penasaran kenapa baru 65 persen. Saya akan dorong terus, dan saya yakin target bisa kita capai. Sekarang sudah November, sementara pencairan APBD hanya sampai 31 Desember pukul 24.00. Jadi tidak boleh lengah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu kendala yang ditemukan adalah banyaknya pekerjaan kontraktual yang belum masuk pada termin ketiga, sehingga belum bisa ditagihkan oleh pihak ketiga. Di samping itu, sejumlah kontraktor juga belum mengambil dana uang muka yang sudah disiapkan pemerintah daerah.
“Dana uang mula sebanyak 20 persen sudah tersedia, tapi yang mengambil baru sekitar 20 persen kontraktor. Tidak apa-apa, tapi jangan sampai lewat tanggal 31 Desember. Bank tutup, sehingga tidak bisa diproses lagi,” kata Benyamin.
Melalui kegiatan pengukuran kinerja ini, Wali Kota menegaskan bahwa Pemkot Tangsel berkomitmen memperkuat kualitas laporan, penyelenggaraan pemerintahan, serta pencapaian Standar Pelayanan Minimal demi meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik./h3n
