TANGSEL

Polisi Gagalkan Curanmor di Pamulang, Pelaku Bersenjata Api

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,- Polsek Pamulang berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di depan Rumah Makan Geprek Gold Chick, Jalan Benda Raya, Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (6/11/2024) dini hari. Dalam upaya penangkapan, pelaku sempat menodongkan senjata api rakitan ke arah petugas, hingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terukur. Jumat (08/11).

Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono menjelaskan, pristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 05.20 WIB, Polsek Pamulang berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Benda Raya, Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Dia mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan tim operasional untuk mengantisipasi kejahatan di jam-jam rawan.

“Tim operasional kami hampir setiap malam melakukan patroli dan menganalisa waktu-waktu rawan yang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Kalau dulu aksi kriminal sering terjadi siang atau sore, sekarang mereka mulai beraksi dari malam hingga subuh,” ujarnya.

Pada saat kejadian, tim operasional Polsek Pamulang melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan mengendarai sepeda motor Scoopy berwarna gelap. Setelah diamati, salah satu pelaku turun dan mencoba merusak kunci kontak sepeda motor target dengan kunci T. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku justru mengambil senjata api dari pinggang dan menodongkan ke arah petugas.

“Demi keamanan, tim memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku sebanyak tiga kali hingga tersungkur. Sementara pelaku lainnya yang berada di motor berhasil kabur meskipun sempat dikejar oleh anggota kami,” jelasnya.

Pelaku yang berhasil dilumpuhkan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy, senjata api rakitan jenis revolver berisi dua peluru tajam, dan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor.

Dia menambahkan bahwa pelaku yang tertangkap diduga telah beraksi lima kali di wilayah Pamulang sepanjang tahun 2024. Senjata api rakitan yang dibawanya diketahui berasal dari wilayah Lampung, tempat kelompok pelaku ini berasal.

“Kami masih memburu satu pelaku yang melarikan diri. Untuk pelaku yang berhasil kami amankan akan dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button