TANGSEL

Banten Perpanjang Pemutihan Pajak hingga Oktober 2025

TERASBANTEN.ID, TANGSEL.- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025, kini resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (KEPGUB) Nomor 286 Tahun 2025, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Banten terhadap masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program tersebut.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat dan terbatasnya kapasitas layanan di sejumlah kantor Samsat.

“Banyak masyarakat yang antusias, tapi terhambat oleh keterbatasan layanan. Maka kami putuskan untuk memperpanjang program ini agar semua yang masih menunggak pajak bisa segera memanfaatkannya,” ujar Andra saat meninjau Samsat Ciputat, Kamis (26/6/2025).

Program pemutihan ini sebelumnya diberlakukan sejak 10 April hingga 30 Juni 2025 melalui KEPGUB Nomor 170. Dengan kebijakan baru ini, masyarakat masih memiliki waktu tambahan sekitar empat bulan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun bunga.

Gubernur Andra juga menekankan bahwa ini adalah kesempatan terakhir bagi warga Banten untuk membayar pajak tanpa denda.

“Setelah ini, tidak akan ada pemutihan lagi. Jadi saya mengajak masyarakat untuk tidak menunda. Manfaatkan momen ini sebaik mungkin,” tegasnya.

Selain memperpanjang masa program, Andra meminta seluruh kantor Samsat agar terus berbenah, melakukan inovasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat bisa terlayani dengan cepat dan nyaman.

“Saya minta seluruh kantor Samsat meningkatkan pelayanan. Jangan sampai masyarakat yang sudah semangat membayar pajak justru terhambat antrean atau sistem yang lambat,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah teknis di lapangan, termasuk memperkuat koordinasi dengan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Kami akan buka layanan lebih luas, atur ulang sistem antrean, dan menjangkau warga di daerah yang aksesnya sulit. Semua UPT sudah kami instruksikan untuk bersiap,” jelas Rita.

Ke depan, Bapenda juga membuka peluang untuk membentuk UPT baru di wilayah-wilayah yang belum terjangkau, sebagai bagian dari peningkatan jangkauan pelayanan pajak daerah.

“Fokus kami bukan hanya mengejar pendapatan, tapi juga menunjukkan kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button