TANGSEL

Kemplang Pajak 1,7 Miliar Kanwil DJP Banten Serahkan Tersangka Ke Kejari Tangsel

TERASBANTEN.ID, TANGSEL.
Penyidik Kanwil (Kantor Wilayah) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Banten menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan yaitu direktur Pt EP, berinisial SHK Ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Rabu 01/02/2023.

Tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara .

“Tersangka SHK adalah Direktur PT. EP, yang telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetor maupun melaporkan pada SPT Masa PPN tersebut. Selain itu, Tersangka SHK juga disangka melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017,” terang Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo. Di Kantor Kejari Tangsel. Jalan Promoter BSD.

Atas perbuatan Tersangka maka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. “Tersangka dikenai ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ungkapnya.

“Dan dalam kurun waktu bulan Januari sampai Desember 2017, tersangka telah menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp. 1.749.691.077,- (Satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tujuh puluh tujuh rupiah-red),” pungkasnya.

Terpisah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel Muhamad Reza Pahlawan pada terasbanten.id menambahkan penyerahan tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Kejari Tangsel.

“Jadi hari ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pajak kepada Jaksa peneliti Kejati dalam hal ini melalui kejaksaan Negeri Kota Tangerang selatan,” terangnya.

Tersangka SHK terbukti melakukan kegiatan Kejahatan Perpajakan, dengan pasal 39 ayat 1 Huruf C dan atau pasal 39 ayat 1 huruf D undang undang nomor 28 tahun 2007. Yaitu tidak menyampaikan pemberitahuan secara patut pemberitahuan pajak . “Dia memberikan pemberitahuan pajak namun bukan pada yang sebenarnya,” tegasnya

Reza mengatakan tersangka yaitu Hadi Kusuma atau SHK langsung dilakukan penahanan dan dibawa ke Kejari Kota Tangerang. “Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan berita pendapat dari JPU Kejati dan Kejari Kota Tangsel itu selama 20 hari mulai hari ini di lapas Pemuda Kota Tangerang,” tandasnya / h3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button