Dinas Koperas dan UKM Tangsel Perkuat Kelembagaan Koperasi Merah Putih
Reporter :Hendra Jaya

TERASBANTEN.ID, TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Koperasi Kelurahan Merah Putih guna meningkatkan kapasitas pengurus koperasi agar mampu menjalankan organisasi secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Jumat (06/03/2026).
Kegiatan yang berlangsung dari Tanggal 5-6 Maret di Gedung Galeri Koperasi dan UMKM lantai 8 itu diikuti oleh para pengurus koperasi dari berbagai kelurahan di Kota Tangerang Selatan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Tangerang Selatan, Bachtiar Priyambodo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan koperasi yang telah dibentuk sebelumnya.
“Ya, terima kasih. Hari ini dan kemarin kita melaksanakan kegiatan penguatan kelembagaan untuk Koperasi Merah Putih, di mana pesertanya adalah seluruh Koperasi Merah Putih yang ada di Tangerang Selatan dengan jumlah sekitar 54 pengurus koperasi,” ujar Bachtiar saat diwawancarai wartawan.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memastikan koperasi yang telah memiliki badan hukum dapat menjalankan operasional organisasi secara lebih baik dan terstruktur.
“Tujuan dari kegiatan ini sesuai dengan nama programnya, yaitu untuk menguatkan kelembagaan Koperasi Merah Putih. Tahun lalu kita sudah membentuk badan hukumnya, dan tahapan berikutnya adalah memastikan operasional koperasi tersebut berjalan dengan baik,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa selain operasional, koperasi juga harus dilengkapi dengan berbagai perangkat kelembagaan seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta sejumlah aturan internal lainnya.
“Di samping operasional, koperasi juga harus dilengkapi dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, maupun berbagai peraturan yang mengatur tata kelola koperasi agar berjalan lebih baik,” jelas Bachtiar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengurus koperasi memiliki pemahaman yang lebih baik terkait pengelolaan organisasi dan usaha koperasi.
“Harapannya melalui kegiatan ini kelembagaan dan sumber daya manusia Koperasi Merah Putih semakin baik sehingga mereka mampu menjalankan operasional koperasi secara transparan dan lebih akuntabel,” tambahnya.
Bachtiar juga menjelaskan bahwa peserta kegiatan ini berasal dari seluruh pengurus Koperasi Merah Putih yang ada di wilayah Tangerang Selatan.
Sementara itu, terkait keanggotaan koperasi, Bachtiar menegaskan bahwa syaratnya cukup sederhana, yakni berdomisili di kelurahan setempat.
“Misalnya seseorang memiliki KTP Kelurahan Ciputat, maka yang bersangkutan bisa menjadi anggota Koperasi Merah Putih di Kelurahan Ciputat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa koperasi pada dasarnya mengelola dana masyarakat sehingga tata kelola organisasi harus dilakukan secara jelas dan terstruktur.
“Prinsip koperasi adalah dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Jadi mereka mengelola dana yang berasal dari masyarakat, sehingga mutlak harus memiliki mekanisme tata kelola yang jelas,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai template dokumen yang dapat digunakan oleh koperasi untuk melengkapi administrasi kelembagaan mereka.
“Pada dasarnya hampir sama dengan koperasi konvensional lainnya, hanya nanti ada beberapa penyesuaian khusus untuk Koperasi Merah Putih,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kota Tangerang Selatan, Muji Rahayu, mengatakan bahwa penguatan kelembagaan koperasi perlu dimulai dari kesiapan regulasi internal.
Menurutnya, seluruh Koperasi Merah Putih di Tangerang Selatan yang berjumlah 54 koperasi saat ini telah memiliki badan hukum. Namun masih ada beberapa dokumen penting yang perlu dilengkapi.

“Yang harus dikuatkan pertama tentu dari sisi regulasi. Seluruh koperasi Merah Putih sebenarnya sudah memiliki badan hukum, karena sebelumnya dinas sudah melakukan sosialisasi dan fasilitasi. Namun yang masih belum mereka miliki adalah AD/ART koperasi dan SOP,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini ditargetkan penyusunan dokumen tersebut dapat segera diselesaikan.
“Karena itu pada kegiatan hari ini ditargetkan SOP dan AD/ART koperasi sudah selesai disusun. Dokumen tersebut sebelumnya sudah ditarik untuk disempurnakan sehingga hari ini diharapkan dapat langsung ditandatangani oleh para pengurus koperasi,” katanya
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian koperasi masih menghadapi keterbatasan sarana operasional, seperti komputer dan peralatan pendukung lainnya.
“Kondisi koperasi Merah Putih saat ini memang masih memiliki beberapa kekurangan, misalnya terkait kelengkapan sarana operasional. Bisa jadi sebagian koperasi belum sepenuhnya melakukan setup operasional sehingga masih perlu dianalisis lebih lanjut oleh panitia,” jelasnya.
Meski demikian, pihak dinas akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada koperasi agar tata kelola organisasi dapat berjalan lebih baik.
“Kalau nantinya ada kekurangan dalam SOP atau pengelolaan, kami akan melakukan pembinaan lanjutan. Tim dari dinas juga akan mengunjungi dan memfasilitasi koperasi tersebut,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan sejumlah pihak untuk memberikan materi dan pendampingan guna mendukung penguatan regulasi, operasional, hingga pemasaran koperasi.
Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Karsimin, menegaskan bahwa koperasi harus memiliki aturan yang jelas agar pengelolaan organisasi dapat berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh anggotanya.
“Koperasi itu tidak boleh berjalan tanpa aturan. Harus ada regulasi internal yang mengatur kewenangan, kewajiban, hingga sanksi bagi pengurus maupun anggota. Dengan begitu organisasi bisa berjalan secara profesional,” ujarnya.
Menurutnya, dalam struktur organisasi koperasi, rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang memiliki kewenangan dalam menentukan arah kebijakan organisasi, termasuk dalam pengangkatan maupun evaluasi pengurus dan pengawas.
Karsimin juga menekankan pentingnya koperasi memiliki standar operasional manajemen dan prosedur yang jelas, mulai dari kelembagaan, usaha, hingga pengelolaan keuangan. Dengan adanya sistem yang tertata, pengelolaan koperasi akan lebih transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat. (ADV)


