ADVERTORIALTANGSEL

SPMB Tahap III SMP Negeri Tangsel Dibuka, 2.997 Kursi Jalur Afirmasi Disiapkan,

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap III jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027. Tahap terakhir ini menjadi kesempatan bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi dan Jalur Disabilitas, sekaligus memberikan opsi memilih SMP Swasta Pendamping apabila tidak tertampung di sekolah negeri.

Pendaftaran berlangsung selama 6–8 Juli 2026 melalui laman resmi SPMB Tangsel. Hasil seleksi diumumkan pada 9 Juli 2026, sementara proses daftar ulang dijadwalkan pada 10 Juli 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, mengatakan, pada tahap ini Pemkot Tangsel menyediakan 2.997 kursi khusus Jalur Afirmasi sebagai bentuk komitmen memperluas akses pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

“SPMB Tahap III resmi kami buka untuk Jalur Afirmasi dan Disabilitas. Kami mengajak seluruh orang tua dan calon murid yang memenuhi persyaratan agar segera memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Deden.

Menurut Deden, Jalur Afirmasi merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri. Jalur ini juga memberikan ruang bagi peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Calon peserta Jalur Afirmasi wajib berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam program penanganan kemiskinan pemerintah pusat maupun daerah. Persyaratan yang harus dilampirkan antara lain surat pernyataan orang tua sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sementara itu, bagi pendaftar melalui Jalur Disabilitas diwajibkan memiliki kartu penyandang disabilitas atau surat rekomendasi dari dokter maupun psikolog sebagai bukti kondisi disabilitas. Dokumen tersebut juga dapat berupa kartu penyandang disabilitas yang diterbitkan kementerian terkait apabila tersedia.

Tak hanya membuka penerimaan di sekolah negeri, Pemkot Tangsel juga memberikan pilihan SMP Swasta Pendamping. Skema ini disiapkan agar seluruh calon murid tetap memperoleh akses pendidikan berkualitas apabila belum berhasil diterima di SMP Negeri.

Usai melakukan pendaftaran secara daring, calon murid diwajibkan mengunduh bukti pendaftaran untuk diverifikasi oleh panitia di masing-masing SMP Negeri. Selanjutnya, panitia akan melaksanakan rapat pleno, menyusun berita acara, hingga menerbitkan surat keputusan hasil seleksi sebelum diumumkan kepada masyarakat.

Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar status penerimaannya dapat diproses.

Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan membuka Hotline SPMB di nomor 0851-9628-0598 serta Posko Pengaduan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Gedung C Lantai 1, Kawasan Perkantoran Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jalan Promoter Nomor 3, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong.

“Apabila terdapat kesulitan saat melakukan pendaftaran, kami telah menyiapkan layanan hotline maupun posko pengaduan agar seluruh proses SPMB berjalan mudah, transparan, dan tidak ada calon murid yang mengalami kendala teknis,” kata Deden.

Ia berharap pelaksanaan SPMB Tahap III dapat berlangsung lancar sehingga seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan, baik melalui SMP Negeri maupun SMP Swasta Pendamping yang telah disiapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. (ADV)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button