TANGSEL

SISGITA Tangsel Jadi Penguat Integrasi Data Pajak Tanah 60 Daerah di Indonesia

Jurnalis : HENDRA JAYA

TANGSEL, TERASBANTEN.ID — Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) menjadi langkah penting dalam memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah.

Hal tersebut disampaikan Benyamin dalam kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antardaerah dan perjanjian kerja sama terkait replikasi dan pemanfaatan SISGITA, yang berlangsung di Lantai 4 Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 60 pemerintah daerah kabupaten/kota dari berbagai wilayah di Indonesia. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya mendorong integrasi data pertanahan dengan data perpajakan secara lebih terpadu melalui pemanfaatan teknologi digital.

Benyamin mengatakan, pemerintah daerah memiliki tantangan yang sama dalam memaksimalkan potensi daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal. Menurutnya, kapasitas fiskal yang kuat menjadi fondasi penting dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

“Salah satu dimensi penting dalam memperkuat urusan pertanahan dan pajak daerah adalah dengan melakukan integrasi data Nomor Objek Pajak yang dimiliki oleh Bapenda, khusus untuk PBB-P2, dengan Nomor Identifikasi Bidang yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin.

Menurutnya, integrasi melalui SISGITA dapat memberikan sejumlah manfaat, di antaranya pemetaan dan pemutakhiran data spasial NJOP dan NOP, pemutakhiran data wajib pajak, optimalisasi potensi objek PBB-P2, serta meningkatkan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

“Integrasi ini tentunya dapat memberikan manfaat berupa pemetaan dan pemutakhiran data spasial NJOP dan NOP, pemutakhiran data wajib pajak, optimalisasi potensi objek PBB-P2, dan peningkatan kemudahan pelayanan bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang telah menginisiasi dan mengembangkan kerja sama tersebut.

Andra menilai integrasi data berbasis elektronik menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang modern. Keterhubungan informasi pertanahan dengan data perpajakan, kata dia, diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih akurat, proses kerja lebih cepat, pelayanan lebih efektif, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Keterhubungan Nomor Identifikasi Bidang dan Nomor Objek Pajak juga dapat memperkuat basis data perpajakan sekaligus mendukung validasi NJOP, yang pada akhirnya diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di kabupaten/kota,” ujar Andra.

Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan percepatan implementasi integrasi tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan kerja sama. Tim teknis, menurutnya, telah mulai melakukan pencocokan atau matching data dan informasi antara NIB dan NOP masing-masing daerah.

Dedi menargetkan pada 2027 sebanyak 70 persen wilayah kabupaten/kota sudah dapat menyiapkan SPPT PBB yang terkoneksi dengan sistem integrasi.

Ia juga meminta pemerintah daerah menugaskan kepala Bappenda untuk mengawal proses integrasi di masing-masing daerah. Menurutnya, kekompakan antara Bappenda dan jajaran Kantor Pertanahan menjadi salah satu kunci agar proses integrasi dapat berjalan.

Kegiatan yang diikuti 60 kabupaten/kota tersebut menjadi momentum untuk memperluas pemanfaatan SISGITA sekaligus mendorong kolaborasi antardaerah dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis data dan teknologi.

Melalui integrasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memiliki basis data pertanahan dan perpajakan yang semakin terpadu untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button