
TERASBANTEN.ID, TANGERANG SELATAN — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya gerakan kebersihan lingkungan dengan meluangkan waktu minimal satu jam sebelum memulai aktivitas kerja. Hal itu disampaikannya saat menghadiri aksi bersih-bersih bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan, menyikapi arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penanganan sampah dari hulu. Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, unsur DPRD, Kejaksaan, TNI, Polri, serta jajaran perangkat daerah. Rabu (04/02/2026).
“Menyikapi arahan Bapak Presiden, diminta kepada seluruh jajaran dari pusat sampai daerah untuk meluangkan waktu, paling tidak satu jam sebelum bekerja, melakukan kegiatan kebersihan lingkungan,” ujar Hanif di kawasan Pondok Jagung Serpong Tangerang Selatan.
Hanif mengakui, Tangerang Selatan memiliki tantangan besar dalam pengelolaan sampah karena tingkat kepadatan dan heterogenitas masyarakat yang tinggi sebagai wilayah perkotaan dan bagian dari kawasan metropolitan.
“Tangerang Selatan ini sangat padat, urbannya kuat dan heterogenitasnya tinggi, sehingga tidak semudah membicarakan persoalan sampah,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan sampah sepenuhnya berada di tangan kepala daerah. Oleh karena itu, seluruh instrumen yang dimiliki pemerintah daerah harus dimanfaatkan secara maksimal.
“Ini menjadi kewenangan Bapak Wali Kota sepenuhnya. Dengan kewenangan undang-undang yang dimiliki, Wali Kota wajib mengatur kotanya sebaik-baiknya. Semua instrumen harus digunakan, tidak usah ragu-ragu,” tegas Hanif.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat akan terus mendukung langkah-langkah penertiban dan penegakan hukum, termasuk pendekatan hukum terhadap unit usaha yang tidak mengelola sampah dengan baik.
“Hari ini tim Gakkum masih terus di lapangan bersama tim Pemerintah Kota untuk memberikan sanksi agar semua pihak menyelesaikan sampahnya di tempat masing-masing dan tidak membebani pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan bahwa aksi bersih-bersih tersebut bukan sekadar kegiatan simbolik, melainkan bagian dari upaya membangun budaya bersih di masyarakat.
“Ini bukan sekadar aksi bersih-bersih, tetapi membangun budaya bersih. Yang kami harapkan adalah kesadaran individu dan kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Benyamin.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Tangsel akan menindak tegas pelanggaran terhadap peraturan daerah terkait kebersihan.
“Ke depan, jika masih terjadi pelanggaran, akan kita lakukan penertiban, penegakan hukum, bahkan pemberian sanksi pidana,” tegasnya.
Benyamin juga menargetkan penyelesaian persoalan sampah di sejumlah titik kritis, termasuk kawasan Serpong, seiring dengan penguatan pengelolaan sampah dari hulu.
Selain penegakan hukum, Pemkot Tangsel juga mendorong program pengurangan sampah rumah tangga melalui pembuatan lubang biopori, dengan target 20 ribu lubang biopori dalam 2–3 bulan ke depan.
“Sebanyak 65 persen sampah Tangerang Selatan berasal dari sampah rumah tangga. Sampah organik bisa ditangani lewat biopori, sementara sampah anorganik melalui Bank Sampah dan TPS 3R,” jelasnya.
Benyamin menegaskan, pengusaha yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi tegas.
“Iya, akan kita kenakan tindakan, baik pencabutan izin maupun pidana. Undang-undangnya sudah jelas dan melarang,” tegasnya.
Ia berharap, dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, TNI, Polri, dunia usaha, dan pengembang, Tangerang Selatan dapat menjadi kota yang asri, aman, sehat, bersih, dan indah, sejalan dengan arahan Presiden RI.

