Cegah Kebakaran Terulang, Satpol PP Tangsel Bongkar dan Segel Lokasi Sampah Kayu Maruga
HENDRA JAYA

Satpol PP Tangsel Saat Melakukan Penertiban Bangunan Liar dan Sampah Tumpukan Puing dan Kayu yang Terbakar. Foto: (istimewa).
TANGSEL, TERASBANTEN.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran bangunan liar di kawasan penampungan sampah tumpukan puing dan kayu di Maruga. Penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya kebakaran sampah yang beberapa kali terjadi di lokasi tersebut. Selasa (03/11/2026).
Kasatpol PP Kota Tangsel, Dahlan, mengatakan pembongkaran saat ini masih berlangsung dengan melibatkan sekitar 100 personel Satpol PP. Setelah proses pembongkaran selesai, lokasi tersebut akan disegel agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.
“Pertama itu ada dugaan pungli. Kedua, penampungan sampah yang disalahgunakan dengan pembakaran sehingga berpotensi menimbulkan kebakaran. Makanya dibongkar dulu,” ujar Dahlan.
Ia menjelaskan, penertiban menyasar bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun aktivitas di sekitar lokasi penampungan sampah puing dan kayu. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan ketertiban umum sekaligus mencegah potensi kebakaran.
“Setelah dibongkar, nanti kita segel,” tegasnya.
Selain melakukan pembongkaran, Satpol PP juga akan memanggil pihak yang diduga sebagai pemilik atau penanggung jawab lokasi untuk dimintai keterangan.
Dahlan menegaskan, penertiban dilakukan melalui bidang Ketertiban Umum (Tibum). Pengerahan personel dalam jumlah besar dilakukan untuk mendukung kelancaran pembongkaran dan pengamanan di lokasi.
Langkah pembongkaran dan penyegelan ini diharapkan dapat menghentikan aktivitas pembakaran sampah serta mencegah terulangnya kebakaran di kawasan Maruga.



