Tingkatkan Investasi dan OSS, DCKTR Gelar Konsultasi Publik II Rancangan Perwal RDTR

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) menyelenggarakan Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tangsel tahun 2022-2042.
Acara tersebut juga dihadiri Anggota DPRD, SKPD, Unsur Kewilayahan, Pemerintah Pusat/Instansi Vertikal, Pemerintah Provinsi, Akademisi, Asosiasi Profesional, serta pelaku pembangunan dan pengembang di lingkungan Kota Tagerang Selatan.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Yulia Rahmawati saat usai menggelar acara. di Merdeka Ballroom Swiss-Belhotel Serpong Rabu (05/10/2022).
“Diharapkan dengan adanya kegiatan Konsultasi Publik ini dapat menjaring masukan terhadap konsep rencana struktur dan pola ruang sehingga mempercepat proses penyusunan RDTR sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, serta pelaksanaan perizinan yang tersentralisasi melalui sistem OSS di Kota Tangerang Selatan,” terangnya.
Progres penyusunan substansi Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Selatan baik materi teknis maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah telah selesai dilakukan.

Selanjutnya proses persetujuan substansi ditargetkan oleh Tim Direktorat Jendral Tata Ruang Kementrian ATR/BPN dilaksanakan pada minggu ke-4 Bulan Oktober 2022 dan proses legalisasi Rencana Detail Tata ruang Kota Tangerang Selatan paling lambat 1 bulan setelah proses Persetujuan Substansi.
Sementara Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Ade Suprizal menyampaikan Tujuan Penataan Ruang yaitu Terwujudnya pusat pelayanan pendidikan, perumahan, perdagangan dan jasa,
berskala regional dan nasional yang mandiri, aman, nyaman, asri, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan dalam mendukung Kota Tangasel sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur).
“Ada beberapa Proyek Strategis Nasional yang masuk dalam perencanaan RDTR yaitu Jalan Tol Serpong – Cinere, Jalan Tol Serpong – Balaraja dan Rencana SPAM Karian – Serpong” terangnya.
“Dalam Proses Penyusunannya RDTR mengacu pada 7 Isu Strategis yang dihadapi Pemerintah Kota Tangerang Selatan diantaranya Banjir, Kemacetan, Persampahan, Pertumbuhan Ruang Usaha, Ruang Terbuka Hijau, Potensi Pariwisata serta Ruang untuk Investasi,” tambah Kepala Dinas Cipta Karya Ade Suprizal.
Nantinya kebijakan yang tertuang dalam RDTR diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menjawab isu-isu strategis Kota Tangerang Selatan yang menjadi tantangan dan potensi pembangunan.
Ditempat yang sama, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan dalam sambutannya, penyelenggaraan penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha dan kemandirian dengan tujuan untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042 sebagai perangkat operasional untuk dasar perizinan pemanfaatan ruang dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, serta pelaksanaan perizinan yang tersentralisasi melalui sistem OSS di Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.
/H3n



