Polres Tangsel Ungkap Kasus Penculikan dan Tindak Asusila Anak

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap dan mengungkap dua kasus besar yang melibatkan penculikan dan tindakan asusila terhadap anak. Dalam konferensi pers yang digelar sore ini, Kamis (03/10).
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro
menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku kasus penculikan tiga anak perempuan dan dugaan tindakan asusila terhadap delapan anak lainnya yang dilakukan oleh oknum pengajar agama.
Ia menjelaskan bahwa kasus penculikan melibatkan tiga korban yang diculik di wilayah berbeda di Tangerang Selatan. Pelaku, seorang pria berinisial D.G. (32), merupakan residivis dalam kasus serupa pada 2014.

“Pelaku menggunakan modus membujuk anak-anak dengan alasan orang tua mereka mengalami kecelakaan atau tidak bisa menjemput,” ungkap Viktor.
Pelaku membawa para korban ke lokasi sepi, mengancam mereka, dan melakukan tindakan asusila sebelum mengembalikan mereka ke area dekat rumah masing-masing. Tersangka ditangkap pada 25 September 2024 setelah penyelidikan polisi dan analisis rekaman CCTV.
Selain itu, Rizkyadi juga menjelaskan pengungkapan kasus dugaan tindakan asusila oleh seorang pengajar agama berinisial M (39). Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap delapan anak sejak tahun 2021 di beberapa lokasi di Ciputat, termasuk rumah ibadah dan lapangan bola.
“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan posisi dan kepercayaan untuk melakukan perbuatan asusila dengan dalih membuka aura atau mata batin korban,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian kepada saksi, yang kemudian mengumpulkan keterangan dari korban lainnya. Pelaku M ditangkap pada 29 September 2024.
“Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak,” tegasnya.
Tersangka D.G. dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, tersangka M dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku./h3n.


