
Foto ilustrasi Alat ukur SPBU terasbanten.id (by h3n)
TERASBANTEN.ID, TANGSEL – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal terus melakukan pengawasan terhadap alat ukur dispenser bahan bakar minyak (BBM) di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan takaran BBM yang diterima masyarakat sesuai dengan standar ketentuan metrologi legal. Selasa (03/11/2026).
Kepala UPT Metrologi, Nanang Sutriono, menjelaskan bahwa pengujian tera dan tera ulang terhadap dispenser BBM dilaksanakan secara berkala setiap satu tahun sekali. Kegiatan tersebut bertujuan melindungi kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjamin kebenaran hasil pengukuran saat melakukan transaksi pembelian BBM.
“UPT Metrologi melaksanakan uji tera di setiap SPBU untuk memastikan ukuran atau takaran sesuai dengan standar yang berlaku. Tujuannya untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. Kegiatan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” ujar Nanang.
Ia menyebutkan, berdasarkan data UPT Metrologi, terdapat sebanyak 81 SPBU di wilayah Kota Tangerang Selatan, baik yang dikelola Pertamina maupun pihak swasta. Seluruh SPBU tersebut wajib menjalani tera atau tera ulang dalam jangka waktu satu tahun sekali sesuai ketentuan yang berlaku.
Nanang menjelaskan, pelaksanaan pengujian tera maupun tera ulang dilakukan berdasarkan pengajuan dari pihak SPBU atau pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Pemeriksaan dilakukan oleh tenaga ahli tera atau penera dengan menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter milik Metrologi pada setiap nozzle dispenser BBM.
“Proses pengujiannya dilakukan sesuai standar peraturan perundang-undangan yang diatur dalam syarat teknis Kementerian Perdagangan. Setiap nozzle akan diuji menggunakan alat ukur standar milik Metrologi yang sudah tertelusur dan terkalibrasi dengan alat ukur standar di Metrologi Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, petugas akan mengecek dan melakukan penyetelan ulang atau justir apabila ditemukan ketidaksesuaian takaran. Namun, apabila nozzle tidak dapat diperbaiki atau disesuaikan oleh petugas tera, maka pengelola SPBU wajib melakukan perbaikan melalui teknisi alat tersebut. Selama proses perbaikan berlangsung, nozzle yang bermasalah tidak diperbolehkan digunakan untuk transaksi dengan masyarakat.
Selain kegiatan tera dan tera ulang, Disperindag Tangsel juga melakukan pengawasan terhadap alat ukur di SPBU melalui pengawas perdagangan. Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian takaran BBM melalui layanan WhatsApp Metrologi maupun media sosial Instagram Metrologi Tangsel.
Nanang menegaskan, pihaknya terus mengimbau seluruh pengelola SPBU agar menjaga keakuratan alat ukur dan memastikan takaran BBM sesuai ketentuan. Pengelola juga diingatkan mengenai konsekuensi hukum apabila melakukan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Sementara itu, Nanang mengklarifikasi bahwa pada hari ini pihaknya tidak memiliki jadwal pelaksanaan tera ulang di SPBU. Apabila terdapat aktivitas pemeriksaan di area SPBU yang ditemukan masyarakat, kegiatan tersebut kemungkinan merupakan uji petik internal yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU.
Dengan pengawasan dan pengujian secara berkala tersebut, Disperindag Tangsel berharap keakuratan alat ukur di seluruh SPBU tetap terjaga sehingga masyarakat memperoleh BBM sesuai takaran yang dibayarkan./ H3n.




