Terkait Kasus Venesia, Putusan PT Banten Kuatkan Putusan PN Tangerang
TERASBANTEN.ID,- Berdasarkan informasi yang didapat, Pengadilan Tinggi (PT) Banten, memutus 6 orang terdakwa kasus hotel, spa dan karaoke Venesia BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan putusan 8 bulan penjara.
Putusan PT Banten itu, sesuai amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang memutus ke 6 orang terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana prostitusi, atau melanggar pasal 296 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Seperti disampaikan oleh juru Bicara PT Banten, Binsar Gultom, yang juga Hakim Tinggi di PT Banten menegaskan, kalau putusan PT Banten, menguatkan putusan PN Tangerang, atas perkara pidana banding oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.
“Ternyata sudah di putus oleh PT, pada 18 Oktober 2021 dengan putusan yang sama terhadap 6 orang terdakwa itu. Semuanya masing-masing menguatkan putusan PN Tangerang, tanggal 2 September 2021. Masing-masing terdakwa, dijatuhi pidana 8 bulan sesuai amar putusan PN Tangerang,” ujarnya, Jumat (29/10/2021).
Dalam amar putusan tersebut, Binsar menyampaikan, kalau para saksi-saksi (pekerja karaoke), tidak tepat menyangkakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Disini disebutkan bahwa TPPO, ternyata bukan merupakan korban TPPO yang dijadikan saksi-saksi korban, karena mereka itu tidak pernah mengalami penderitaan baik psikis, mental, fisik, sexual, ekonomi dan atau sosial. Sebab apabila mereka merupakan korban, pastilah mereka melaporkan peristiwa itu kepada yang berwajib, serta menuntut ganti rugi atau restitusi atas perbuatan pelaku akan tetapi mereka tidak mengalami hal tadi. Itu yang menjadi alasan PN Tangerang, menjatuhkan hukuman menjadi 8 bulan sementara tuntutan Jaksa 6 Tahun,” ungnkapnya.
“Akhirnya pengadilan Tinggi Banten, setelah memerhatikan secara seksama fakta yuridis yang terungkap di persidangan dapat membenarkan putusan pengadilan Negeri Tangerang tersebut, sehingga putusan PN Tangerang itu dapat dipertahankan dan dikuatkan. Jadi mengambil alih pertimbangan putusan PN Tangerang,” tambah Binsar.
Disampaikannya pula, sidang gugatan banding Kejari Tangsel atas vonis PN Tangerang di PT Banten itu, dipimpin oleh Sudiyatno selaku Ketua Majelis Hakim, dengan hakim anggota Erri Mustianto dan Budi Hapsari.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Anggara Hendra Setya Ali mengaku, sampai hari ini belum menerima salinan amar putusan Pengadilan Tinggi Banten itu.
“Informasi yang saya dapat juga putusan sudah keluar, kita masih menunggu putusan resminya di kirim kepada kami. Saampai dengan hari ini kami belum menerima putusan pengadilan tinggi,” katanya / sc h3n