KAB. SERANGNEWSSERANG

BNNP Banten Amankan 5 Pelaku Pengedar Ganja

BNNP Banten saat menggelar press rilis ungkap kasus 100 Kg ganja

SERANG, Terasbanten.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengamankan lima orang tersangka pembawa 100 kilogram paket narkotika jenis Ganja dari Aceh.

Kelima tersngka tersebut yakni inial FB(32), Sy (30), TI (36), AN (29) , AZ (37). Mereka melakukan aksinya dengan cara mengirimkan barang yang disamarkan dalam bentuk paket manisan pala, kesebuah Jasa Pengiriman di daerah Pondok Aren, Kota Tangerang.

“Pada hari Selasa tanggal 28 Januari, BNNP Banten telah berhasil menangkap dua tersangka yang mengabil paket Ganja dari Aceh disebuah Jasa Pengiriman daerah Pondok Aren, Kota Tangerang,” ungkap Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyan saat perss rilis di kantor BNNP Banten, Selasa (4/2/2020).

Tantan mengatakan, penangkapan kedua tersang yang berinisial FB (32) dan SY (32), asal warga Karawang, Jawa Barat ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa enam paket Ganja yang dikirim lewat Jasa Pengiriman.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa enam paket Ganja dari Aceh ke wilayah Banten,” Katanya.

Tantan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, paratersangka mengaku paket Ganja yang dikirim dari Aceh tersebut, merupakan milik TI (36), AN (29) dan AZ (37) pemesan, seorang warga binaan disalah satu Lapas di daerah Jawa Barat.

“Dari pengakuan tersangka, Ganja tersebut merupakan milik seorang warga binaan salah satu Lapas di daerah Jawa Barat. Yang bernama TI (pemilik), AN dan AZ yang memiliki peranan penting mendatangkan Ganja tersebut,” Jelasnya.

Kemudian, adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, satu unit mobil TOYOTA AVANSA warna silver dengan Nopol B 1376 FMY, satu buah kartu ATM BCA, dua Kartu Tanda Pendusuk, uang tunai sebesar Rp.600.000, satu Surat Tanda Terima Titipan (STTT) dari jasa pengiriman dan enam unit handphone beserta kartu SIM.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(Aden)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
I was out at the club with my date, and we were dancing when I saw him xxxshed.com across the room. I couldn't help but stare at his handsome face and muscular body. I couldn't nudepornos.com deny that I was attracted to him, but I didn't want to rush into anything. I asked gfflesh.com my date if he wanted to head to the bar and get a drink, but he said mylovedpantyhose.com he wanted to stay and dance. I wasn't sure what to do, so I decided to go sex4tube.com talk to him. I walked up to him and we started talking. We talked about everything and anything, iperfectgirls.com and it was clear that we had a lot in common. We ended up getting separated for gigalard.com a bit, but we reconnected and ended up making out in a dark corner. It was the fapcase.com most kinky and passionate sex I've ever had, and I couldn't get enough of him.