Pelaku Pencabulan di Tangerang, LPAI Minta Pelaku Dihukum Berat
Tangerang, Terasbanten.id – 14 anak dibawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang sekuriti bernama Safrudin di Kampung Pagerhaur RT 01 RW 01 Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian khusus dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), LPAI meminta agar aparat penegak hukum, menghukum seberat-beratnya pelaku pencabulan anak yang terjadi di Kabupaten Tangerang.
“Saya prihatin atas peristiwa pedofilia yang terjadi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Saya mendesak polisi untuk menghukum pelaku seberat-beratnya,” jelas Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, saat di hubungi wartawan , Senin (6/7).
Ia juga berharap peristiwa tersebut, tidak lagi terulang di masyarakat, sebab para korban masih merupakan anak-anak dibawah umur. Diapun menegaskan akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan. “Sebab para korban masih anak-anak, dan saya akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan,” terangnya.
Sementara sebelumnya Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono membenarkan kasus tersebut telah ditangani Polres Tangsel. Pihaknya menjelaskan, dalam kasus pedofilia itu terdapat empat korban anak-anak. “Iya. Korban jumlahnya empat orang bukan empat belas orang, itu total keseluruhan,” jelas AKP Muharram Wibisono.
Muharam menjelaskan motif Safrudin melakukan perlakuan itu dikarenakan kebutuhan biologis yang sudah lama tak dirasakannya. “Tindakan yang terjadi pada korban, terjadi di kosan pelaku, motifnya karena pelaku putus hubungan keluarga sejak tahun 2009,” jelasnya.
Kini pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Pelaku terancam pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Pemerintah Kabupaten Tangerang berjanji akan memberikan bantuan kepada korban pelecehan seksual tersebut. Nantinya korban akan ditangani persoalan itu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang.
“Kasus hukumnya sudah di tindaklanjuti ke Polres Tangsel, sudah dipersiapkan oleh Dinas Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang,” jelas Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Zaki juga menjelaskan, terkait para korban, Pemkab Tangerang telah menyiapkan perlindungan dan konseling dengan psikiater khusus. “Untuk korban sudah dipersiapkan tahapan-tahapan untuk perlindungan dan konseling dengan psikiater khusus oleh DPPPA Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. / h3n.