Inspektorat dan Dindikbud Tangsel Sosialisasi Pungli Undang Seluruh Kepsek SD dan SMP Negeri

TERASBANTEN.ID, TANGERANG SELATAN – Inspektorat Kota Tangerang Selatan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel menggelar sosialisasi pencegahan pungutan liar (pungli) bagi seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri serta ketua komite sekolah se-Tangsel. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan pungli yang terjadi di SDN 2 Ciater. Selasa (11/03)
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang aturan sumbangan yang diperbolehkan, mekanisme pengelolaan yang transparan, serta langkah-langkah pencegahan pungli di sekolah. Inspektorat Tangsel juga menegaskan akan melakukan investigasi guna memastikan keterlibatan pihak terkait dalam dugaan kasus di SDN 2 Ciater.
Dindikbud Tangsel telah mengeluarkan surat undangan resmi kepada seluruh kepala sekolah dan ketua komite di Tangsel. Surat bernomor 400.3.5/3536-Dikbud tertanggal 11 Maret 2025 ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni.
Sosialisasi ini dijadwalkan berlangsung pada:Hari: Rabu dan Kamis, Tanggal: 12 – 13 Maret 2025, Waktu: 08.30 WIB – selesai.Tempat: Ruang Pertemuan SMPN 11 Tangsel (Jl. Buaran Kencana Sektor XII, Rawabuntu).
Surat ini juga ditembuskan kepada Wali Kota Tangsel, Sekretaris Daerah, Inspektur Kota Tangsel, dan Kepala BKPSDM sebagai bentuk koordinasi lebih lanjut.
Sebelumnya pihak Inspektorat Kota Tangsel, Ahmad Zubair, menegaskan bahwa tim Inspektorat akan turun langsung untuk melakukan investigasi.
“Kami akan melakukan pemeriksaan karena sejauh ini belum diketahui keterlibatan kepala sekolah dalam permasalahan ini. Dengan persetujuan pimpinan, kami akan menjalankan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ahmad Zubair.
Ia menjelaskan bahwa dalam aturan kepegawaian, terdapat tiga jenis sanksi: ringan, sedang, dan berat. Jenis sanksi yang akan diberikan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya.
“Saya dan Pak Deden tidak akan tinggal diam. Kami akan memastikan bahwa dugaan pungli ini ditangani secara tuntas,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pada 12-13 Maret 2025, ia bersama tim Saber Pungli akan kembali melakukan sosialisasi di SMPN 11 Tangsel.
“Tim Inspektorat bekerja berdasarkan laporan yang masuk. Jika ada pengaduan lain, tentu kami akan turun ke lokasi lain juga,” jelasnya.
Menurutnya, sejak awal pihaknya telah melakukan pemantauan, namun proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak.
“Kami tidak bisa langsung menyatakan seseorang bersalah tanpa bukti yang jelas. Semua temuan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Sebelumya juga dikatakan oleh Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni, yang menegaskan bahwa meskipun dana pungutan yang diduga tidak sesuai aturan telah dikembalikan kepada orang tua, kasus ini tetap harus diselesaikan secara menyeluruh.
“Meskipun dana sudah dikembalikan, permasalahan ini belum selesai. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat untuk mencari tahu pihak yang paling bertanggung jawab,” ujar Deden Deni.
Menurutnya, perlu ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami akan memastikan penyelesaian ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sampai saat ini, kami masih mengumpulkan informasi untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” katanya.
Deden juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumbangan di sekolah.
“Permendikbud 44/2012 sudah mengatur tentang sumbangan yang diperbolehkan. Namun, harus dipastikan bahwa mekanisme sumbangan ini transparan, jelas, dan akuntabel,” pungkas Deden. /H3n.

