Mie Gacoan Kembali Disegel Satpol PP Tangsel

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpop PP) Kota Tangerang Selatan (Tamgsel) lalukan penyegelan untuk yang kedua kalinya. Terhadap bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlokasi di Jl. Raya Puspiptek Kelurahan Buaran Serpong Tangsel.
Kamis 05/01/2023.
“Sebelumnya juga sudah dilakukan penyegelan tanggal 21 Desember tahun 2022. Bahwa bangunan tersebut diduga melanggar Perda bangunan gedung no 6 tahun 2015 tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung,” terang Kepala Satpol PP Oki Rudianto.
Oki menjelaskan sebelum dilakukan penyegelan yang kedua kalinya tersebut pihaknya juga telah melakukan konfirmasi terkait perijinan bangunan gedung (PBG).
“Menurut keterangan yg diberikan oleh Lingga Umbara selalu bagian Legal Restoran Mie Gacoan menjelaskan bahwa bangunan tersebut akan digunakan untuk restoran Mie Gacoan dan diakuinya bahwa PBG belum dimiliki dan dalam proses pengajuan ijin,” terangnya.
Sementara terpisah Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyelidikan Pada Satpol PP Tangsel Muksin Al Fahri menambahkan, sayangnya hingga saat ini, pihak dari Mie Gacoan belum juga melakukan proses perijinan.
“Sampai saat ini berdasarkan lidik kami bahwa bangunan tersebut belum memiliki PBG. Langkah selanjutnya setelah penyegelan yang kami lakukan kita akan memanggil saksi-saksi terkait bangunan tersebut,” tandas Muksin. / H3n.




