Pemkot Tangsel Sosialiasi PPKM Darurat di Kecamatan Serpong

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Polisi, TNI dan Satpol-PP melakukan penyuluhan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kecamatan Serpong Utara, dari pukul 20.30 sampai 00.30, Selasa (06/07/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan bersama 50 petugas yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol-PP, Dishub dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pilar mengatakan, semua berjalan dengan lancar dan efektif, semoga masyarakat dan pelaku usaha bisa mengerti tentang aturan yang sudah di buat.
“Alhamdulillah semua berjalan lancar berjalan efektif, kita kerja dari jam setengah 9 malam sampai jam setengah satu, semoga penegakan peraturan ini mudah-mudahan bisa di pahami oleh masyarakat dan juga bagi pelaku usaha,” ujarnya di kantor Kecamatan Serpong Utara, Selasa (06/07/2021).
Lanjut, dirinya menjelaskan, bahwa adanya pelaku usaha yang tidak mengindahkan pemberitahuan saat operasi terpaksa barang-barang harus diangkut.
“Tapi jangan khawatir, barang-barang yang tadi di ambil bisa dibawa lagi seperti bangku-bangku dan sebagainya bisa dia diambil tapi nanti setelah tanggal 20, agar tidak di pake lagi untuk berjualan, kan mereka masih bisa berjualan tapi dengan aturan,” jelasnya.
“Tapi kalau pelaku usaha masih ngeyel juga, nanti ada tindakan tegas, saya kan gak mau, jangan sampai lah ada tindakan yang lebih dari itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Surat Edaran Wali Kota Tangsel yang menjelaskan tidak adanya aktivitas perdagangan melebihi batas dari pukul 20.00 WIB.




