TANGSEL

20 Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Jalani Sidang Tipiring, Pedagang: Minim Sosialisasi

 

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,-Dua puluh (20) pelanggarPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), jalani sidang tindak pidana tingan (Tipiring) untuk yang pertama kalinya, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel Aliasyah, Mahmulyadin selaku Hakim dan Ahadi Budiarto Panitra, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Tangsel, beserta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),
bertempat di lapangan pertokoan Malibu BSD, Serpong, Kamis 15/07/2021.

“Pada hari ini sesuai kesepakatan sesuai rencana kami Satgas PPKM akan melaksanakan sidang ditempat atau tipiring, tindak pidana ringan, terhadap pelanggaran perda nomer satu tahun 2021,” terangnya.

Sidang tipiring tersebut menurut Kajari Tangsel agar ada efek jera terhadap pelanggar PPKM darurat.

” Untuk ancaman, nanti ada petugas JPU yah, ancamannya untuk membuat efek jera yah, kepada masyarakat kita supaya mematuhi protokol kesehatan, Mematuhu perturan yang dibuat di PPKM darurat,” ungkapnya.

Kajari menghimbau kepada masyarakat Tangsel dan juga pelaku usaha agar tetap melakukan protokol kesehatan, mengingat angka kematian cukup tinggi.

“Kita ketahui bersama pada bulan juni 2021 ada 297 yang meninggal pada bulan ini, kami mohon kepada masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak, mencuci tgn. Menjauhi kerumunan, kepada para pedagang pengusaha agar mematuhi protokol kesehatan,” himbaunya.

Sementara ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) penegak perundang undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana menjelaskan bahwa pelanggaran PPKM darurat dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal).

“Beberapa pelangaran kepada pemilik kuliner yang menyediakan makan di tempat. Sidang ini perdana tapi penindakan bukan yang pertama di Tangsel pakai Perwal 32, Nomer 26 dan 27 junto pasal 11,” jelasnya.

Sapta menambahkan bahwa pelaksanaan PPKM sudah dilakukan sosialisasi dari beberapa hari sebelum pelaksanaan PPKM darurat diberlakukan.

“Itulah perlunya kita sosialissi pada penetapan PPKM darurat itu kita sudah berusaha tiga hari untuk bersosilissi edaran sudah kita sebarkan . Kesemua pelaku usaha , dengan tujun masyrakat tidak boleh tidak tau akat komunikasi sudah Canggih, Informasi sudh jelas ada,” paparnya.

Sapta menghimbau pedagang diperbolehkan berjualan, dengan sesuai peraturan dan jam yang telah ditetapkan. “Sekali lagi pelaku usaha bukan tidak boleh buka Boleh, bahkan pasarpun boleh buka dari jam 4 sampai jam 8 malam, Dengan ketentuan dari awal buka sampai tutup tidak ada makan ditempat. Kita tidak melarang jualan. Tapi waktu dibatasi untuk mengurangi angka kerumunan terpaparnya covid,” jelasnya.

Sementara salah satu pedagang jamu di kawasan Ciater, kecamatan Serpong Novrizal (30) mengatakan dirinya merasa keberatan dengan sanksi yang diberikan dan tidak pernah merasa di beritahu (minim sosialisasi-red) sebelumnya, terkait peraturan PPKM darurat, Dia harus pasrah saat diberikan sanksi denda senilai lima ratus ribu rupiah atau kurungan selama 3 hari jika tidak mampu membayar.

“Tidak ada sosialisasi.tadi prosesnya di denda 500. Sewaktu keterangan sebelumnya dilokasi dagang tidak ada denda cuma kok tiba-tiba di denda, Kaya begini gak masuk akalkan didenda 500-an kan, membebani masyarkat, sebelumnya tidak ada dikasih tau kalau ada denda saya bisa kasih tau bos, Kalau tidak bayar denda dikurung 3 hari, tapi saya tandatangani ajah dulu bingung saya,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan dilapangan dari 20 orang pelanggar PPKM darurat yang dijadwalkan, hanya dihadiri 12 orang, tidak hadir sebanyak 8 orang. /H3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button