Bermaksud Membeli Rumah, Warga Tangsel Tertipu Hingga Ratusan Juta

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,- Bermaksud ingin membeli 1 unit rumah, warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga tertipu ratusan juta rupiah, saat hendak membeli rumah di Perumahan Griya Pondok Petir, Depok, Jawa Barat. Rabu 21/06.
Kepada terasbanten.id Miftahudin
warga Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel ini mengaku telah ditipu oleh agen perumahan,
saat membeli satu unit rumah di Perumahan Griya Pondok Petir. Hingga mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta.
Kuasa Hukum Miftahudin, Boy Sulimas, menceritakan kasus yang dialami kliennya. Yaitu berawal pada Juni 2022, Miftahudin mendatangi kantor agen perumahan, PT Pilar Agung Creativision, di Jalan Siliwangi Raya, Kompleks Villa Dago, Pamulang, Kecamatan Pamulang, untuk mencari rumah.
Miftahudin kemudian sepakat membeli satu unit rumah berukuran 60 meter persegi di Perumahan Griya Pondok Petir, Depok. Melalui PT Pilar Agung Creativision sebagai perantara pemilik rumah dengan kliennya. Nilai rumah itu Rp 335 juta. Uang tersebut dibayar secara bertahap hingga lunas. Akad kredit dilakukan pada November 2022.
“Setelah akad, seharusnya rumah itu diserahkan oleh agen perumahan, tapi mereka tidak mau kasih dengan alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal,” ujar Boy, Rabu, 21 Juni 2023
[22/6 17:54] .: enurut Boy, kliennya kemudian terus berusaha menagih rumah yang dijanjikan tersebut, terlebih uang kliennya sudah di tangan agen perumahan.
Lanjutnya, Karena kesal rumah tak kunjung diberikan, kliennya kemudian meminta uangnya dikembalikan, namun pihak agen perumahan tidak mau mengembalikan uang Miftahudin.
“Malahan agen perumahan bilang kalau uang dikembalikan ada denda yang harus dibayar klien saya senilai Rp 60 juta atau diberikan pilihan untuk ambil rumah lainnya di Perumahan Mulya Residence, Rawakalong, Gunungsindur, Bogor,” jelasnnya.
Boy menambahkan, karena merasa terpaksa, Miftahudin akhirnya menyetujui dengan memilih mengambil rumah di Perumahan Mulya Residence. Namun, dengan harga lebih tinggi, yakni Rp 360 juta.
“Jadi klien saya tersandera oleh agen perumahan ini, dan mengikuti maunya agen perumahan karena sudah terlanjur uangnya di tangan agen perumahan, ya akhirnya klien saya menambah biaya Rp 25 juta karena harga perumahan yang kedua itu lebih tinggi dan belum termasuk biaya notaris,” ujarnya.
Menurut Boy, pihak agen perumahan kembali mengingkari janjinya. Setelah rumah kedua dibeli, rumah tersebut tak kunjung diberikan hingga saa
Miftahudin mengaku, sejak awal pembelian rumah hingga proses akad kredit dia lalui dengan berbelit belit, Ia sampai menghabiskan uang Rp 400 juta yang diberikan kepada agen perumahan.
Menurut Miftahudin, uang Rp 400 juta itu separuhnya adalah uang pinjaman dari bank. hingga kini, ia harus terus membayar uang cicilan ke bank sebesar Rp 4,7 juta per bulan selama empat tahun. Padahal, gajinya sebagai karyawan pabrik hanya Rp 5 juta per bulan. /H3n.



