PPM Solid Dibawah Kepengurusan Ketum Samsudin Siregar

Pasca penyegaran kepengurusan, di ranah Pimpina Pusat (PP) Pemuda Panca Marga (PPM) dan Dewan Perancang Nasional (Deparnas) PP PPM, terkait adanya beberapa oknum pengurus yang sudah tidak lagi berada di pengurusan dan telah menonaktifkan ketua umum PP dengan secara individu yang juga melanggar Anggaran Dasar Rumah Tangga (Ad/Art) dan konstitusi.
Hal ini ditegaskan Eddy Rusly, Selaku Ketua bidang hubungan antar lembaga dan humas OKP PPM Pusat. Dia juga mengatakan hal tersebut telah membuat kisruh di internal dan eksternal PPM , dimana terjadi keresahan dan penyebaran informasi yg menyesatkan dan informasi kebohongan publik , padahal saat ini proses hukum di tingkat pengadilan tinggi dan pengadilan Jakarta Timur, yang telah memutuskan dan memenangkan pihak yang digugat yaitu Samsudin Siregar SH , yg memiliki Surat Keputusan (SK) Kemenkumham.
“Dualisme saja sudah bikin kisruh apalagi ada oknum” yang tidak bertanggung jawab ingin buat ppm pecah menjadi tiga bagian, yang perlu digaris bawahi, yang perlu di garis bawahi adalah adanya dualisme kepungurusan di OKP PPM yang seharusnya sudah dapat berdiri sendiri namun karena adanya oknum yang membuat kisruh di kaitkan dengan organisasi veteran yang menjadi bapak ideologis kita. Ini malah mau muncul lagi kepengurusan abal-abal,” terangnya. Rabu 15/12/2021. Saat ditemui awak media. Di kantornya.
Eddy menambahkan kepengurusan yang jelas adalah kepengurusan yang di pimpin oleh Samsudin Siregar SH selaku ketua umum PPM pusat.
“Berdasarkan putusan pengadilan negeri Jaktim dan pengadilan tinggi DKI yang memutuskan dan menimbang bahwa musyawarah nasional PPM ke-10 yang di selengggarakan pada Desember 2020 lalu adalah sah. Maka, kepengurusan kubu Samsudin Siregar adalah sah,” tegasnya.
Lanjut Edy, adanya pihak yang membuat kisruh di organisasi PPM telah dibahas dalam rapat khusus internal untuk melakukan tindakan kepada oknum-oknum tersebut . Setelahnya, ia akan menunggu arahan melalui rapat internal organisasi.
“Iya, nanti ini saya laporkan kepada Ketum .Untuk langkah-langkah kedepannya saya belum tau. Di rapatkan dululah. Kita ini organisasi harus sesuai dengan AD/ART nya,” tandasnya.
Edy menegaskan kepengurusan yang sah tersebut sudah mengirimkan surat keberatan kepada Assisten teritorial panglima TNI yakni Mayor Jendral (Mayjen) Supriadi SIP.MSi untuk tak perlu hadir dalam agenda rapim abal-abal.
“Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada Asisten Teritorial Panglima TNI terkait tak perlu menggubris surat undangan rapat pimpinan yang mengatasnamakan PPM. Karena, ulah oknum pengurus ini kemungkinan akan kami bawa ke pihak yg berwajib hingga proses pengadilan,” terangnya (Red)




