NEWS

Sambut Ramadan Kejati Banten Gelar Pengajian Bersama

TERASBANTEN.ID,-TANGSEL,- Dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1443 H. Kejaksaaan Tinggi Banten menyelenggarakan kegiatan pengajian besama yang diikuti kyai dan ulama di Banten, Rabu (30/3/2022).

Kegiatan yang digelar di Mesjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Banten tersebut, diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, SH., MH, serta Abuya Muhtadi Dimyati, KH. Embay Mulya Syarief, Abah Syadzili, KH. Sonhaji, KH. Matin Syarqowi, KH. Yusuf Al-Mubarok, KH. Asep Badruttamam, KH. Nunawar Halili, KH. Asep Athoillah, KH. Rohyadi.

Serta Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Banten Nyonya Friska Leonard Simanjuntak dan para Pengurus, para Asisten dan para Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten dan para Santri.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan menjelaskan, kyai dan ulama yang hadir dalam kegiatan pengajian tersebut sebagai kunjungan balasan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang telah berkunjung sebelummya ke Kediamanan Abah Abuya Muhtadi Dimyati dan KH. Embay Mulya Syarief. Para kyai dan ulama berharap kiranya Kejaksaan Tinggi Banten dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan untuk masyarakat Banten.

“Para kyai/ulama juga mendukung program Kerja Kejaksaan Tinggi Banten dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan para Kyai/Ulama demi kemajuan pembangunan masyarakat Banten yang lebih Baik, serta khususnya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme di wilayah Banten”, jelas Ivan Hebron dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).

Lanjut Ivan, pada kesempatan itu pula para kyai/ulama juga memberikan dukungan doa yang langsung dipimpin oleh ulama kharismatik Banten Abuya Muhtadi Dimyati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyambut dengan baik kunjungan silaturahmi para kyai/ ulama di Banten dan berharap kiranya silaturahmi tersebut dapat terus berlanjut.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga telah menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan penegakan kukum berlandaskan kearifan lokal.

Kebijakan penegakan hukum tersebut di antaranya telah menginisiasi program pilar pemberdayaan masyarakat yang diberi nama/istilah “Debus Banten’’ merupakan kepanjangan Dari Desa Budaya Sunda Bakti Nyata Adhyaksa Banten.

“Debus Banten’’ Dibentuk sebagai Rumah Besar Masyarakat Banten Dalam Mewujudkan Khittah (Visi) pembentukan kualitas kehidupan masyarakat Banten yang berbudaya hukum berbasis kearifan lokal.

Tiga pilar utama program “Debus Banten’’ ini terdiri dari :

“Rumah Restorative Justice’’ Sebagai sarana musyawarah mufakat dan perdamaian dalam menyelesaikan perkara hukum yang terjadi dalam masyarakat yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pilar selanjutnya adalah ‘’Ngaos sasarengan sareng kyai/ulama ngariung jadi ilmu bareng Kejaksaan Tinggi Banten’’. program ini hadir sebagai wadah silaturahmi sekaligus komunikasi antara ulama dan umara dalam membahas perkembangan kondisi sosial, budaya dan hukum di wilayah Provinsi Banten yang diharapkan melalui program ini menjadi sarana sekaligus strategi pencegahan tindak pidana melalui penerangan hukum, penguatan literasi dan sosialisasi hukum.
Pilar berikutnya adalah “Asah Santri’’ yang merupakan akronim dari Adhyaksa sempurnakan hidup santri, dimana program ini akan menjadi program penguatan daya saing dan karya cipta bagi pondok pesantren.
Program Rumah Besar “Debus Banten’’ ini diharapkan menjadi pilot project sebagai model strategi pencegahan tindak pidana yang berbasis pada peningkatan kualitas kesejahteraan ekonomi.

Di akhir keterangan tertulis tersebut, Ivan Hebron Siahaan menjelaskan, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan dengan adanya program pencegahan dan penindakan yang akan dan sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota serta dukungan dari pada alim ulama dan para tokoh masyarakat beserta seluruh masyarakat Banten.

Untuk diketahui, kata Ivan, pada kesempatan itu pula Kejaksaan Tinggi Banten membagikan berkat berupa paket sembako kepada para santri, santriwati dan anak yatim piatu agar khusuk mejalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1443 H, yang tinggal beberapa hari lagi. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button