4 Saksi Dipanggil Kejari Tangsel Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana PIP

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil empat (4) orang saksi dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kasus dugaan Korupsi Program Indonesia Pintar (PIP).
“Untuk kelanjutan daripada penanganan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dana PIP kemarin saya sudah menandatangani surat pemanggilan saksi, saksi ini berasal dari kementrian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi Kita memanggil itu dalam rangka melengkapi berkas perkara,” jelasnya Kepala Kejaksaan Tangsel Aliansyah kepada sejumlah wartawan di kawasan BSD , Serpong. Jumat 19/08/2022.
“Kalau yang kita panggil 3 orang, namun sebelumnya ada yg kita panggil jadi saksi. Jumlahnya sampai 4 orang,” tambahnya.
Aliansyah menjelaskan, pemanggilan saksi saksi tersebut menurutnya sebagai pengumpulan alat bukti dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi PIP.
“Karena saksi saksi dari kementrian ini ada ahli juga kita panggil dalam rangka untuk mengungkap mengenai dasar hukum ataupun prosedur mengenai pip itu sendiri, yang ini akan menjadi alat bukti di persindangan nanti, sehingga penanganan perkara ini nanti kita sidangkan itu kita harapkan bisa membuktikan perbuatan perbuatan daripada si tersangka ini,” paparnya.
Saat ditanya terkait tersangka baru?, Aliansyah menjelaskan jika didukung oleh alat bukti yang cukup maka akan segera ditindaklanjuti.
“Sepanjang nanti dari pengumpulan alat alat bukti, ada nanti disitu terungkap misalkan ada alat bukti yang menyatakan bahwa ada keterlibatan pihak pihak lain, dengan didukung alat bukti yang cukup kita yakin bahwa ada ketetlibatan pihak pihak tertentu kita akan tindaklanjuti,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, mantan kepala SMPN 17 Tangerang Selatan, Marhaen Nusantara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PIP oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan. Perbuatan Marhaen Nusantara dianggap bertentangan dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar juncto Lampiran I Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 699 juta. Marhaen juga ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang. / H3n.


