TANGSEL

Warga Ciputat Akhirnya Dapatkan Sertipikat Tanah PTSL yang Tertunda

CIPUTAT– Warga Kecamatan Ciputat akhirnya bisa menerima sertipikat tanahnya yang telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Berikan sertipikat kepada warga Kecamatan Ciputat, Penyerahan sertipikat tanah diberikan langsung oleh pihak BPN dan Komisi I DPRD Tangsel di aua kantor Kecamatan Ciputat. Kamis 23/12/2021.

Sekretaris Komisi I DPRD Tangsel Drajat Sumarsono mengatakan, apa yang dikerjakan saat ini oleh BPN Tangsel adalah bentuk perjuangan DPRD Kota Tangsel agar apa yang menjadi hak masyarakat selama ini bisa diserahkan sepenuhnya. Setelah sebelumnya BPN juga memberikan sertipikat di beberapa kecamatan diantaranya, Serpong Utara, Serpong dan POndok Aren.

“Terima kasih BPN Tangsel yang terus berkomitmen menyelesaikan permasalahan sertipikat tanah di Kota Tangsel,” ucap Drajat Sumarsono, Kamis (23/12/2021).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button