NEWSTANGSEL

Pemkot Tangsel Borong Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

TERASBANTEN.ID, TANGSEL,- ,Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memborong enam penghargaan terkait Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). 29 Januari 2024.

Penghargaan tersebut diberikan kepada perangkat daerah di lingkungan Pemkot Tangsel yang telah memenuhi indikator penilaian kepatuhan pelayanan publik.

Perangkat daerah yang meraih penghargaan tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 96,25, Dinas Sosial (Dinsos) dengan nilai 92,40, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meraih nilai 92,79, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mendapatkan nilai 94,50, UPT Puskesmas Pondok Ranji dengan nilai 95,97 dan UPT Puskesmas Jombang meraih 94,84.

Penyerahan penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriandi dan diterima secara langsung oleh Wali Kota Benyamin Davnie didampingi Kepala Dinas terkait, bertempat di Ruang Lengkong, Puspemkot Tangsel, pada Senin (29/01/2024).

Wali Kota Benyamin Davnie mengucapkan rasa syukur dan bangga atas penghargaan yang diraih oleh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Tangsel. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan buah kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Pemkot Tangsel dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Penghargaan ini merupakan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami akan terus berupaya untuk memenuhi harapan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang prima,” kata Benyamin.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriandi, mengatakan bahwa penilaian kepatuhan pelayanan publik dilakukan oleh tim Ombudsman RI berdasarkan indikator-indikator tertentu, antara lain kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, ruang pelayanan, pengelolaan pengaduan dan tanggapan pengguna layanan.

“Kami berharap, perangkat daerah yang telah berada di Zona Hijau dapat mempertahankan dan meningkatkan pelayanannya,” kata Fadli.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai indikator penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI:

Kompetensi penyelenggara meliputi kualifikasi, pelatihan, dan pengalaman penyelenggara pelayanan publik.

Sarana prasarana meliputi ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.

Ruang pelayanan meliputi kelengkapan dan ketertiban ruang pelayanan, serta kenyamanan pengguna layanan.
Pengelolaan pengaduan meliputi prosedur dan mekanisme pengelolaan pengaduan, serta tindak lanjut atas pengaduan yang diterima.

Tanggapan pengguna layanan meliputi kepuasan pengguna layanan terhadap pelayanan yang diterima.

Penghargaan yang diraih oleh Pemkot Tangsel merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Semoga penghargaan tersebut dapat terus memotivasi pemerintah daerah untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Redh3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button