Wali Kota Tangsel Serahkan Kasus DLH ke Proses Hukum, Minta ASN Tidak Langgar Aturan

TERASBANTEN. ID, Tangerang Selatan – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, akhirnya angkat bicara terkait penahanan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, yang tersandung kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tahun anggaran 2024. Selasa (15/04).
Dalam keterangannya, Benyamin menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia juga kembali mengingatkan jajarannya, khususnya para aparatur sipil negara (ASN), untuk tidak bermain-main dengan aturan.
“Saya sepenuhnya menyerahkan kasus yang menimpa teman-teman di DLH kepada proses hukum yang berlaku. Biarkan ini ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan,” ujar Benyamin kepada awak media, Senin (15/4).
Ia menambahkan bahwa dirinya telah berulang kali menekankan kepada seluruh staf Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar bekerja sesuai dengan aturan dan menjunjung tinggi integritas.
“Saya sudah berkali-kali menyampaikan kepada staf-staf di pemerintah kota ini untuk mematuhi aturan, menjadikan aturan sebagai pedoman. Jangan nabrak aturan, karena kalau kita nabrak aturan, kita yang akan ditabrak oleh aturan itu sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menahan Syukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT EPP, atas dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah yang dikelola DLH Tangsel. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di ruang pidana khusus (pidsus), pada Senin (14/4).
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyebut Syukron telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kolusi dengan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, untuk memenangkan PT EPP sebagai pelaksana proyek. / h3n.



