TANGSEL

BKPSDM Kota Tangsel Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu, Peserta Wajib Lengkapi DRH Hingga 22 September 2025

TERASBANTEN.ID,TANGSEL – Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13621/BSI.01.01/SD/K/2025 tanggal 11 September 2025 perihal penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan secara resmi mengumumkan daftar peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Tangsel. Pengumuman tersebut dituangkan dalam surat Panitia Seleksi Daerah ASN Nomor 800.1.2/34/PANSELDA-ASN/2025 tertanggal 12 September 2025.

Dalam pengumuman ini disebutkan bahwa alokasi PPPK Paruh Waktu untuk Pemkot Tangsel mencapai 872 formasi. Rinciannya terdiri dari 24 formasi guru, 42 formasi tenaga kesehatan, dan 806 formasi tenaga teknis.

BKPSDM mengimbau seluruh peserta yang mendapatkan alokasi agar segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 12 September 2025 sampai dengan 22 September 2025. Peserta diingatkan untuk tidak menunggu hingga mendekati batas akhir demi mengantisipasi kemungkinan gangguan server akibat padatnya traffic.

“Seluruh peserta wajib memperhatikan ketentuan dokumen yang diunggah, mulai dari pas foto terbaru, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang berisi lima poin integritas, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga surat keterangan sehat dari dokter,” tulis BKPSDM dalam pengumumannya.

Dokumen yang dipersyaratkan wajib diunggah dalam format PDF dengan kualitas terbaca jelas, sedangkan pas foto menggunakan format JPG/JPEG. Peserta juga diingatkan untuk memastikan kesesuaian data nama dan tanggal lahir pada dokumen ijazah maupun KTP. Jika terdapat perbedaan data, peserta diwajibkan melampirkan surat keterangan perbaikan atau surat pernyataan bermaterai sesuai ketentuan.

Bagi peserta yang tidak mengisi DRH sampai batas waktu yang ditentukan, akan dianggap mengundurkan diri. Sedangkan peserta yang memutuskan untuk mundur pada tahap pengisian DRH diwajibkan membuat surat pengunduran diri yang diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

BKPSDM Kota Tangsel menegaskan bahwa seluruh proses pengisian DRH PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya. Seluruh perkembangan dan informasi terbaru akan diumumkan secara resmi melalui laman https://bkpsdm.tangerangselatankota.go.id.

Pengumuman ini ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Seleksi Daerah ASN Kota Tangsel, Drs. Fuad, MPA, pada 12 September 2025. / h3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button