Pasca Kebakaran Gudang Kimia di Setu, Menteri LH Siapkan Sanksi Tegas

TANGERANG SELATAN – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nirofiq memastikan pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas dalam kasus dugaan pencemaran sungai pasca kebakaran gudang taman Tekno Setu Serpong, yang alirannya disebut telah mencapai Teluk Naga. Fakta di lapangan menunjukkan tidak ditemukannya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi sumber pencemaran. Sabtu (14/10/2026)
“Sejak awal kejadian kami bersama Kapolres dan jajaran telah melakukan peninjauan. Langkah kepolisian bergerak cepat, dan dari Kementerian Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup juga terus melakukan pemantauan,” ujar Hanif kepada wartawan. Di lokasi kejadian Jumat (13/06/2026).
Menurutnya, pergerakan air tercemar yang diduga berasal dari bahan kimia pestisida terus dipantau. Aliran tersebut mengalir dari Sungai Jaletreng, bertemu Sungai Cisadane, hingga mencapai wilayah Teluk Naga dengan bentang terdampak mencapai puluhan kilometer.
Kementerian LH telah mengambil ratusan sampel air dan biota untuk diuji di laboratorium. Parameter utama yang diperiksa meliputi kualitas air serta bentos—organisme yang hidup di dasar perairan—yang menjadi indikator kesehatan ekosistem sungai.
“Kami sudah ambil ratusan sampel dan sedang diuji. Ini tidak sederhana karena dampaknya cukup luas,” tegasnya.
Hanif menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara terpadu bersama kepolisian. Untuk aspek pidana, proses akan dikawal Polres Tangerang Selatan berkoordinasi dengan Deputi Penegakan Hukum KLH. Sementara dari sisi perdata, pemerintah menyiapkan gugatan ganti rugi dan tuntutan pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Semua pencemar wajib bertanggung jawab. Mulai dari kerugian lingkungan hingga upaya pemulihan,” katanya.
Selain pidana dan perdata, Kementerian LH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada pengelola kawasan dan tenant yang diduga menjadi sumber pencemaran. Audit lingkungan secara presisi akan diperintahkan sebagai bagian dari sanksi tersebut.
Yang menjadi sorotan serius, kata Hanif, adalah tidak ditemukannya IPAL di lokasi.
“Saya tidak melihat IPAL buruk, tetapi saya tidak melihat IPAL-nya. Artinya tidak ada. Ini kesalahan fatal dan tidak boleh terjadi, apalagi untuk pengelolaan limbah chemical yang pengawasannya jauh lebih ketat,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah proses pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup oleh penyidik, pemerintah akan segera melakukan langkah perapian dan pemulihan sementara guna mencegah paparan lanjutan.
“Ini kita tangani serius karena dampaknya tidak kecil. Kasus ini menjadi evaluasi bersama, baik bagi kementerian, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum agar pengawasan persetujuan lingkungan ke depan lebih ketat,” pungkasnya.


