
TERASBANTEN.ID TANGERANG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mulai bertindak tegas terhadap bangunan usaha yang tidak mengantongi izin. Tiga gedung pedel (penyimpanan barang/logistik) di sejumlah wilayah telah disegel karena belum memenuhi persyaratan administrasi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rabu (06/04/2026).
Kepala Satpol PP Tangsel menegaskan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban bangunan yang tidak sesuai aturan. “Sudah ada tiga lokasi yang kami segel, semuanya gudang pedel,” ujarnya.
Ketiga lokasi tersebut berada di kawasan Pondok Kacang Timur, Cilenggang, dan Rawa Mekar Jaya. Penutupan dilakukan karena para pengelola belum menjalankan tahapan perizinan sebagaimana mestinya.
“PBG belum ada, izin lainnya juga belum. Minimal kalau kooperatif, ada pemberitahuan ke kami,” tegasnya.
Khusus di wilayah Cilenggang, Satpol PP juga menemukan adanya indikasi penyalahgunaan fungsi bangunan yang masih satu grup dengan usaha perhotelan. “Itu salah fungsi, satu grup dengan hotel,” katanya.
Dari total sekitar 80 gedung pedel yang terdata di Tangsel, baru tiga yang telah disegel. Sementara sisanya masih dalam proses pendalaman oleh petugas.
“Kami masih tahap penyelidikan untuk yang lainnya,” jelasnya.
Satpol PP juga mulai melakukan penyisiran di wilayah Serpong Utara, di mana terdapat sekitar 18 gedung pedel yang kini tengah diperiksa kelengkapan izinnya.
“Kalau ditemukan pelanggaran lagi, pasti akan kami segel,” tegasnya.
Tak hanya gedung pedel, Satpol PP juga membuka kemungkinan penindakan terhadap bangunan lain yang terindikasi tidak memiliki izin. Namun, langkah tersebut akan didahului dengan koordinasi bersama instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya.
“Indikasi bangunan lain di luar pedel akan kami dalami dulu, kami juga berkomunikasi dengan PTSP dan Cipta Karya,” ungkapnya.
Satpol PP mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan sebelum mendirikan bangunan di wilayah Tangerang Selatan. Penegakan ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi terkait bangunan gedung.
“Semua bangunan di Tangsel tanpa izin akan kami segel. Silakan berusaha di Tangsel, tapi urus izin terlebih dahulu. Selain tertib administrasi, ini juga untuk mendukung pendapatan daerah (PAD),” pungkasnya./h3n.


