TANGSEL

Disperkimta Tangsel Permudah Layanan Pemakaman, Begini Mekanismenya

TERASBANTEN.ID, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) terus meningkatkan kualitas layanan pemakaman bagi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui penyediaan lahan makam, pelayanan administrasi yang lebih tertib, serta pengembangan fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) di berbagai wilayah. Rabu 10/6/2026

Kepala Disperkimta Kota Tangsel Aries Kurniawan menegaskan, layanan pemakaman merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus mudah diakses masyarakat. Karena itu, pemerintah terus melakukan pembenahan sarana, prasarana, dan sistem pelayanan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen memberikan pelayanan pemakaman yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami terus melakukan pengembangan fasilitas pemakaman sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” ujar Aries.

Menurutnya, pelayanan pemakaman tidak hanya sebatas penyediaan lahan makam, tetapi juga mencakup pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pendukung yang dibutuhkan masyarakat.

Salah satu kawasan yang terus dikembangkan adalah TPU Sarimulya di Kecamatan Setu. Lokasi tersebut dipersiapkan sebagai pusat layanan pemakaman yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Tangsel dalam jangka panjang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Kota Tangsel Agus Mulyadi menjelaskan bahwa seluruh pelayanan pemakaman mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.

“Bidang Pertanahan dan Pemakaman bertugas menyediakan lahan makam dan memberikan pelayanan administrasi pemakaman kepada masyarakat. Sementara untuk kebutuhan teknis yang berkaitan dengan prosesi pemakaman menjadi kebutuhan yang dipersiapkan oleh keluarga atau ahli waris sesuai kebutuhan masing-masing,” jelas Agus.

Untuk memperoleh layanan pemakaman, masyarakat cukup melengkapi sejumlah dokumen, seperti KTP almarhum atau almarhumah, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, serta identitas ahli waris atau pemohon. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, petugas akan memproses administrasi dan penempatan petak makam sesuai ketentuan yang berlaku.

Agus menambahkan, kebutuhan teknis seperti jasa penggalian makam, penyediaan tenda, papan nama, rumput, maupun nisan tidak termasuk dalam layanan administrasi pemerintah dan disiapkan oleh keluarga melalui penyedia jasa sesuai kebutuhan.

Selain memberikan pelayanan administrasi, Disperkimta juga terus melakukan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas TPU. Berbagai sarana penunjang seperti jalan lingkungan, drainase, pagar, turap, fasilitas ibadah, kantor pengelola, hingga fasilitas pendukung lainnya terus ditingkatkan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Untuk mempermudah akses informasi, Bidang Pertanahan dan Pemakaman juga menyediakan layanan call center yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai pusat informasi maupun pengaduan terkait layanan pemakaman.

Aries berharap berbagai upaya yang dilakukan dapat memberikan kepastian layanan kepada masyarakat saat menghadapi situasi duka.

“Pelayanan pemakaman yang baik tidak hanya diukur dari ketersediaan lahan makam, tetapi juga dari kepastian pelayanan, kenyamanan fasilitas, serta kemudahan masyarakat memperoleh informasi. Kami terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pelayanan pemakaman di Kota Tangerang Selatan semakin baik dari waktu ke waktu,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button