TANGSEL

Diduga Jadi Sarang Tempat Hiburan Tak Berizin, 40 Bangunan Liar di Roxy Ciputat Ditertibkan

TERASBANTEN.ID, TANGSEL — Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menertibkan sekitar 40 bangunan liar di kawasan Roxy, Ciputat, yang diduga kuat disalahgunakan sebagai tempat hiburan malam tak berizin. Langkah ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, yang menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah tiga kali surat peringatan dilayangkan sejak Maret 2025 lalu.

“Sudah cukup waktu kami berikan. Tapi yang terjadi justru penyalahgunaan lahan untuk kegiatan ilegal seperti penjualan miras, karaoke, dan praktik yang tidak sesuai aturan. Maka hari ini adalah saatnya dilakukan eksekusi,” tegas Pilar di lokasi penertiban, Senin (23/6).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Partai Golkar Linda Toha, Kepala Dinas Perhubungan Tangsel Ayep Jajat Sudrajat beserta jajaran, Camat Ciputat Mamat dan jajaran, serta tokoh masyarakat Stefanus yang merupakan Ketua Paguyuban Warga.

Penertiban berlangsung dalam suasana yang sempat memanas, saat sejumlah warga menyuarakan keberatan mereka. Stefanus, mewakili warga terdampak, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak pengosongan lahan, namun berharap ada pendekatan yang lebih manusiawi.

“Kami tahu ini tanah milik Pemda, dan kalau memang dibutuhkan, kami siap pergi. Tapi jangan kami diperlakukan seperti hewan, langsung dibongkar tanpa ampun. Kami cuma minta waktu dan perhatian, karena kami juga warga negara,” ujar Stefanus.

Ia juga menyampaikan bahwa warga sebelumnya menempati lokasi tersebut sejak delapan tahun lalu secara bertahap. Sebagian warga bahkan sempat membayar kontrakan kepada pihak-pihak tertentu yang mengklaim lahan tersebut.

“Awalnya kami kontrak ke seseorang. Bahkan ada yang sudah tinggal belasan tahun. Tapi sekarang tiba-tiba dianggap ilegal semua. Kami cuma minta satu minggu waktu. Tapi dikasih hanya lima hari,” keluhnya. / h3n

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button