Wali Kota Tangsel Benyamin Rangkul 60 Lebih Daerah Integrasikan Data Pajak
Jurnalis : Hendra jaya

TANGSEL, TERASBANTEN.ID — Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie merangkul lebih dari 60 pemerintah daerah melalui kerja sama integrasi data pajak dan pertanahan. Senin 21/9/2026.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala daerah, serta perjanjian kerja sama (PKS) antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dan pertanahan.
Benyamin mengatakan, terdapat dua produk hukum dalam kerja sama tersebut. Pertama, MoU yang ditandatangani dirinya sebagai kepala daerah bersama kepala daerah lainnya.
“Kemudian perjanjian kerja sama di antara kepala badan pengelolaan daerah dengan kepala badan pengelolaan daerah dari daerah-daerah yang lain. Kemudian kepala Kantor Pertanahan dengan kepala Kantor Pertanahan daerah-daerah yang lain,” ujar Benyamin.
Menurut Benyamin, kerja sama ini menghasilkan integrasi sistem geospasial informasi pajak dan pertanahan yang menyandingkan data objek pajak pemerintah daerah dengan data bidang tanah dari Kantor Pertanahan.
Integrasi tersebut bertujuan menghasilkan data pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat serta sesuai dengan kondisi terkini. Data luas bidang tanah yang sebelumnya mengacu pada data lama, seperti SPPT maupun Letter C, dapat disandingkan dengan data hasil pengukuran dan sertifikasi.
“Ini intinya adalah bukan mengintegrasikan antara objek pajak dengan peta individual. Peta objek pajak dimiliki oleh badan perangkat daerah, khususnya peta tanah aset, dan peta objek pajak atau nomor identifikasi bidang yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan karena kita bikin sertifikat,” jelasnya.
Benyamin mencontohkan, melalui sistem tersebut dapat diketahui apabila terjadi perubahan luas tanah akibat pemecahan bidang maupun pembagian waris.
“Di situ ketahuan, ternyata tanah saya bertambah 100 meter atau tanah saya sudah bagi waris, berkurang 100 meter dari luas awal. Sehingga NOP-nya nanti tahu seperti apa yang harus dipadukan,” katanya.
Integrasi data juga dapat membantu mengidentifikasi apabila nama pemilik sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam data pajak. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika tanah sudah berpindah kepemilikan, tetapi data SPPT belum diperbarui.
“Nanti ini ketahuan pemilik tanahnya atas nama siapa, pemilik pajaknya atas nama siapa. Sehingga yang kita gunakan adalah data sertifikat itu. Pemilik atas nama sertifikat itu yang nanti kita hubungi untuk perbaiki, untuk penggantian nama SPPT-nya,” ungkap Benyamin.
Bagi pemerintah daerah, menurut Benyamin, akurasi data menjadi penting untuk mendukung pendataan dan berbagai kebijakan terkait pertanahan serta perpajakan. Sementara bagi masyarakat, integrasi data diharapkan memberikan kemudahan dalam memastikan kesesuaian data tanah dan pajak yang dimiliki.
“Ini semata-mata untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, termasuk masyarakat pemilik lahan, pemilik sertifikat itu sendiri. Bagi pemerintah daerah, akurasi data ini menjadi sangat penting sekali untuk melakukan banyak hal,” tuturnya.
Ke depan, sistem tersebut akan dikembangkan dengan teknologi tiga dimensi (3D). Pengembangan ini memungkinkan data tidak hanya menunjukkan luas bidang tanah, tetapi juga menggambarkan bangunan yang berdiri di atasnya, termasuk panjang, lebar, tinggi hingga volume bangunan.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah pusat dan Provinsi Banten, serta kepala daerah dari lebih dari 60 pemerintah daerah mitra. Para tamu undangan juga turut mengunjungi sejumlah stan Tangsel EXPO yang menampilkan berbagai produk kerajinan UMKM dan pameran./h3n.




