Pilar Beri Waktu Tiga Hari, Pengelola WTP Serpong Lagoon Tuntaskan Kompensasi Warga
Hendra Jaya

Rapat tindak lanjut penanganan pencemaran air Serpong Lagoon yang digelar Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di ruang rapat lantai 5, kawasan perkantoran Lengkong Wetan, Serpong, Rabu (21/10/2026). Foto H3n
TANGSEL, TERASBANTEN.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan waktu tiga hari kerja kepada pengelola instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) Serpong Lagoon untuk memberikan kejelasan terkait kompensasi bagi warga terdampak pencemaran air yang diduga mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli). Rabu 21/10/2026.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, batas waktu tersebut diberikan agar pengelola segera menyampaikan langkah konkret penanganan masalah sekaligus merespons tuntutan ganti rugi warga yang mengalami kerugian akibat kualitas air yang didistribusikan ke rumah mereka.
Hal itu disampaikan Pilar dalam rapat tindak lanjut penanganan pencemaran air Serpong Lagoon yang digelar Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di ruang rapat lantai 5, kawasan perkantoran Lengkong Wetan, Serpong, Rabu (21/10/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan dengan warga dan pengelola Serpong Lagoon, serta pembahasan sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangsel.
Pilar menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, jumlah warga terdampak gangguan kesehatan terus bertambah. Kontaminasi bakteri E. coli pada air yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari diduga menjadi penyebab munculnya kasus diare.
“Pengelola kami beri waktu tiga hari kerja untuk melakukan pembahasan dan memberikan kejelasan kepada warga terkait kompensasi. Kami juga meminta warga mendata kerugian yang dialami, kemudian disampaikan kepada perusahaan agar bisa dicarikan solusi bersama,” ujar Pilar.
Menurutnya, tuntutan kompensasi merupakan hal yang perlu ditindaklanjuti karena warga selama ini membayar layanan penyediaan air bersih. Pengelola, kata dia, harus bertanggung jawab apabila layanan yang diberikan justru menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Bentuk kompensasi yang diminta warga dapat mencakup biaya pengobatan maupun kerugian lainnya. Pemerintah Kota Tangsel akan memfasilitasi komunikasi antara warga dan perusahaan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.
“Kalau kualitas air yang diberikan membahayakan warga, tentu harus ada pertanggungjawaban. Apalagi ada warga yang anaknya sampai dirawat di rumah sakit dan membutuhkan biaya pengobatan,” tegasnya.
Pilar menambahkan, apabila dalam batas waktu yang diberikan belum ada kejelasan, warga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sebagai konsumen. Sementara itu, DPRD Tangsel juga dapat kembali memanggil pihak pengelola untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Di sisi lain, Pemkot Tangsel mendorong penyelesaian masalah melalui perbaikan sistem penyediaan air bersih secara permanen. Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah pengambilalihan pengelolaan air Serpong Lagoon oleh Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), dengan dukungan jaringan dari pihak terkait.
“Sudah ada komunikasi dan mulai ada titik temu. Harapannya, kerja sama melalui MoU bisa segera dilakukan. Nanti dibahas skemanya seperti apa, sehingga ke depan penyediaan air bersih bagi warga bisa lebih terjamin,” jelas Pilar.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah telah menyalurkan sekitar 20 ribu liter air bersih untuk membantu memenuhi kebutuhan warga selama penanganan berlangsung. Namun, menurutnya, penyediaan air bersih sementara tetap menjadi tanggung jawab pengelola layanan yang selama ini menerima pembayaran dari warga.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Deni Danial, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap kualitas air di kawasan Serpong Lagoon.
Deni menjelaskan, hasil pengawasan lapangan akan dituangkan dalam sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti pengelola, termasuk upaya mengatasi pencemaran serta memperbaiki sistem pengelolaan air.
Salah satu langkah yang didorong adalah pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal. Dengan sistem tersebut, air limbah dari lingkungan perumahan tidak langsung dialirkan ke danau penampungan, melainkan diolah terlebih dahulu sebelum dibuang.
“IPAL komunal harus segera diwujudkan. Air dari lingkungan warga perlu diolah terlebih dahulu sebelum masuk ke danau penampungan. Kami akan memberikan catatan hasil pengawasan lapangan dan terus memantau kualitas airnya,” kata Deni.
Menurutnya, pengawasan kualitas air akan terus dilakukan bersama instansi terkait. Pendampingan juga diberikan untuk memastikan langkah perbaikan lingkungan dijalankan sesuai ketentuan.
Di sisi warga, Arnis Silvia, warga terdampak Serpong Lagoon, mengatakan masyarakat meminta pengelola WTP memberikan kejelasan resmi terkait penanganan pencemaran air dan kompensasi dalam waktu tiga hari kerja. Warga juga berharap rencana pengambilalihan pengelolaan air oleh Perseroda PITS segera direalisasikan sebagai solusi jangka panjang.
Arnis menyebutkan, jumlah warga terdampak mencapai 176 orang, dengan satu balita dan satu remaja masih menjalani perawatan di rumah sakit. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, warga terpaksa membeli air galon dengan pengeluaran mencapai Rp200 ribu per hari untuk 10 galon, selain mengandalkan bantuan air bersih gratis dari Pemkot Tangsel.
“Selama ini yang disampaikan pengelola masih sebatas penanganan jangka pendek, seperti flushing dan klorinasi. Kami berharap ada kepastian kompensasi dan perbaikan permanen. Kalau tidak ada kejelasan, langkah hukum tetap menjadi salah satu opsi yang mungkin ditempuh warga,” ujar Arnis.



