BANTENKAB. SERANGSERANG

Hasil Sitaan, 100 Kg Ganja di Musnahkan BNNP Banten

SERANG, Terasbanten.id – Sebanyak 100 Kilo gram (Kg) Narkotika jenis Ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Di kantor BNNP Banten, Kamis (12/3/2020).

Barang tersebut, di dapat darihasil sitaan pengungkapan kasus penyelundupan ganja yang disamarkan paket manisan pala pada Selasa (28/1/2020) di sebuah jasa pengiriman di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, bahwa kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni FB, SY,TI, AN dan AZ.

“Para pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian diancam maksimal, hukuman mati,” tegasnya.

Sementara untuk barang bukti lain yang diamankan, tuturnya, 1 unit Toyota Avansa, 1 buah kartu ATM, 2 KTP, Uang tunai 600 ribu, 1 lembar Surat Tanda Terima Titipan (STTT) dari jasa pengiriman dan 6 unit HP.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi 3, Ade Rosi Khaerunnisa mengapresiasi pihak BNNP Banten, karena pada bulan Januari mengamankan 100 Kg Narkotika dan Bulan Februari 50 Kg.

“Semoga penindakan ini terus dilaksanakan dan digencarkan untuk melindungi generasi muda kita. Selain itu, agar pelaku diproses secara hukum yang berlaku,” paparnya.

Diketahui, dalam pemusnahan tersebut, dihadiri juga Anggota DPR RI Komisi 3, Ade Rosi Khaerunnisa dan Rano Alfath, selain itu turut hadir perwakilan Kejati, Polda, MUI, Badan POM dan LBH.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button