Lurah Saidun dipanggil Polsek Pamulang, Sebagai Saksi Terkait Kasus SMAN 3 Tangsel
Tangsel, Terasbanten.id – Lurah Saidun dipanggil Polisi Sektor ( Polsek ) Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hal ini berkaitan atas tindakan yang telah dilakukannya di Sekolah SMA Negri 3 Tangsel.
Saidun dipanggil sebagai saksi atas perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan pengrusakan di ruang kerja pelaksana tugas kepala SMA Negri 3 Tangsel Aan Sri Analiah, pada Jum’at, 10 Juli 2020 lalu.
“Beliau dipanggil terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan pengrusakan yaitu pasal 335 dan pasal 446 KUHP yang diduga yaitu korban adalah kepala sekolah SMA 3, oleh Lurah Benda Baru Yang mana kami sebagai penyidik Polsek Pamulang telah melakukan pemangilan oleh Ijin Walkota, karena beliau adalah pegawai negeri,” terang Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto. Selasa 28/07/2020.
Supiyanto menambahkan pemanggilan Lurah Benda Baru Saidun diperiksa sebagai saksi pada peristiwa yang terjadi di SMA Negri 3 tersebut.
“Hari ini beliau pak Lurah saidun telah kami panggil sebagai saksi dan telah diperiksa oleh penyidik didampingi oleh bapak Sekcam Pamulang, dan kami penyidik baru melakukan pemeriksaan setatusnya saat ini masih sebagai saksi,” ungkapnya.
Lanjut Supiyanto selaku Kapolsek Pamulang pemeriksaan yang dilakukan sesuai prosedur managemen perkara.
“Yah tentunya setelah kita lakukan keterangan saksi, kita akan gelar perkara itu namanya managenen perkara berdasarkan bukti yag ada itu kita nanti kita tingkatkan, setelah itu nanti berkembang oleh keterangan Lurah berdasarkam fakta yang ada,” pungkasnya. / h3n.