TANGSEL

Aset Pemkot Dimanfaatkan, Dinas Perkim Tangsel Tegaskan Prosedur Pemanfaatan Lahan

TERASBANTEN.ID, TANGSEL – Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tangerang Selatan, Muhammad Firdaus, turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan terhadap pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota, Selasa (27/5).

Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pendataan terhadap aset milik daerah yang digunakan oleh masyarakat, khususnya untuk kegiatan usaha atau pemanfaatan jangka pendek.

“Kami melakukan pemeriksaan langsung terkait objek lahannya, luasannya, siapa pemohonnya, dan untuk apa tujuan pemanfaatannya,” ungkap Muhammad Firdaus saat usai meninjau lokasi pemanfaatan lahan di kawasan Maruga, Ciputat.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan dilakukan, pihaknya akan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan (LHP) dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai dasar pembayaran retribusi ke kas daerah.

Firdaus menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp1.000 per meter persegi per hari. “Misalnya untuk lahan seluas 300 meter yang digunakan selama dua minggu, maka besaran retribusinya bisa langsung dihitung sesuai ketentuan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peninjauan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik. “Masih banyak lapak-lapak atau bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemkot. Kami mengimbau kepada para pemilik agar mengurus perizinan secara resmi,” tegasnya.

Firdaus juga menekankan bahwa lahan PSU sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Namun, apabila masyarakat ingin memanfaatkannya, bisa mengajukan permohonan resmi ke instansi terkait. “Prosesnya cepat, jika dokumen lengkap, dalam dua hari sudah bisa selesai,” pungkasnya.

Langkah cepat dan tanggap dari Dinas Perkim ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan aset daerah secara tertib dan sesuai aturan, demi mendukung tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. /h3n.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button