TANGSEL

Kabel FO Semrawut di Jalan Provinsi Mulai Ditata, Ini Penjelasan PUPR Banten

Jurnalis : HENDRA JAYA

BANTEN, TERASBANTEN.ID — Penataan kabel fiber optik (FO) yang masih semrawut di sejumlah ruas jalan provinsi di Banten mulai dilakukan secara bertahap. Pemerintah Provinsi Banten terus berkoordinasi dengan asosiasi jaringan telekomunikasi dan para operator untuk mencari skema penataan yang efektif. Senin 14/9/2026.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan proses penataan kabel FO sudah berjalan di sejumlah wilayah.

Menurut Arlan, koordinasi dilakukan bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) serta para operator telekomunikasi. Hal tersebut diperlukan karena proses relokasi kabel dapat menimbulkan beban biaya bagi operator.

“Yang penting ini harus berproses, tidak berhenti. Kami juga nanti koordinasikan dengan para operator, bagaimana solusinya atau tahapannya,” ujar Arlan.

Ia menjelaskan, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi sejumlah operator yang memiliki kemampuan modal terbatas. Jika seluruh kabel langsung direlokasi, operator harus menanggung biaya yang cukup besar.

Karena itu, kata Arlan, penataan tidak hanya dilakukan melalui mekanisme relokasi, tetapi juga dapat menggunakan skema grouping kabel.

“Ada mekanisme relokasi, ada mekanisme grouping. Itu yang paling murah, tapi tetap tidak semrawut dan mengurangi kesemrawutan,” jelasnya.

Arlan menambahkan, untuk ruas jalan provinsi, pemerintah masih memberikan kemudahan selama infrastruktur pendukung berupa box untuk penempatan kabel belum tersedia.

“Selama provinsi belum membangun box-box untuk memasang kabelnya, sekarang kami masih permudah, gratis,” katanya.

Ia menyebut penataan kabel FO telah berjalan di sejumlah wilayah. Di Kota Tangerang, prosesnya disebut sudah hampir seluruhnya dilakukan. Sementara Kabupaten Tangerang dan Kota Serang masih berjalan secara bertahap.

Khusus di Kota Tangerang Selatan, DPUPR Provinsi Banten telah mengeluarkan izin penataan kabel di ruas Jalan Serpong Raya.

“Serpong Raya kita sudah keluarkan izinnya. Tinggal sekarang si pemilik izin harus ngobrol dengan operator, kapan operator sanggup untuk bayar beli kabel,” ungkap Arlan.

Arlan menegaskan penataan kabel FO di ruas jalan provinsi membutuhkan proses dan koordinasi dengan berbagai pihak. Pemerintah memilih menjalankannya secara bertahap agar penataan tetap berjalan tanpa menimbulkan beban yang terlalu berat bagi para operator.

“Yang penting berjalan secara bertahap,” pungkasnya. /h3n. 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button