Diduga Tak Berizin, Pool Taksi Maruga Besok Ditutup

TANGSEL, TERASBANTEN.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mengambil tindakan terhadap aktivitas pembangunan pool taksi di kawasan Maruga yang diduga belum melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Selasa 15/9/2026.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel dijadwalkan melakukan penindakan dan penyegelan terhadap lokasi tersebut pada Rabu (16/9/2026).
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, penindakan dilakukan lantaran aktivitas pembangunan masih berlangsung meski sebelumnya pihak pengelola telah diminta menghentikan kegiatan sampai seluruh perizinan dipenuhi.
“Sudah dibangun itu komitmen, ada tertulis. Ini tidak boleh ada jalan lagi, eh taunya masih jalan. Makanya saya perintahkan Kasatpol PP untuk melakukan tindakan tegas,” kata Pilar. Di Puspemkot Tangsel Lantai 4 ruang Blandongan.
Pilar menegaskan, Pemkot Tangsel tidak melarang perusahaan untuk berusaha. Namun, setiap kegiatan pembangunan maupun operasional harus mengikuti ketentuan dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Siapa pun yang mau berusaha di Tangerang Selatan kita dukung, asal memenuhi kaidah perizinan,” ujarnya.
Menurut Pilar, proses perizinan untuk kegiatan di lokasi tersebut masih panjang. Secara tata ruang, kegiatan tersebut disebut tidak menyalahi ketentuan RDTR. Sementara perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan proses yang dilakukan secara daring melalui pemerintah pusat.
Namun, izin usaha tersebut tidak serta-merta membuat kegiatan operasional dapat langsung berjalan. Masih terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi, salah satunya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Belum bicara lalu lintas, memenuhi syarat atau enggak. Andalalin itu seperti apa, itu juga jadi pertimbangan kami,” jelasnya.
Selain aspek lalu lintas, Pemkot Tangsel juga akan melihat dampak lingkungan serta kondisi sosial masyarakat di sekitar lokasi.
“Lalu lingkungan, analisa dampak lingkungannya seperti apa, apakah berpengaruh kepada lingkungan hidup atau enggak, atau lingkungan sosial sekitar,” katanya.
Pilar juga menegaskan, peruntukan lokasi tersebut sebagai pool taksi belum dapat dipastikan. Sebab, proses perizinan dan kajian dari perangkat daerah terkait masih berjalan.
“Kalau dibilang ini untuk pool taksi atau bukan, ya masih jauh itu prosesnya. Saya nggak tahu nanti akhirnya disetujui atau enggak. Saya kembalikan kepada dinas terkait,” ujarnya.
Selain persoalan operasional, Pilar menyoroti pembangunan bangunan di lokasi yang belum memenuhi persyaratan PBG. Menurutnya, bangunan sekecil apa pun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau bangunan ya jangan. Bangunan itu harus ada PBG-nya. Walaupun kecil, hanya gardu listrik,” tegas Pilar.
Ia mengingatkan pihak pengelola maupun kontraktor agar bersabar dan mengikuti seluruh proses perizinan sebelum melanjutkan pembangunan.
“Kalau unsur-unsur perizinan dipenuhi, lalu nanti PBG bisa keluar, baru,” katanya.
Pilar menyebut tindakan tersebut bukan bentuk larangan terhadap investasi di Tangsel. Pemkot tetap mendukung kegiatan usaha sepanjang seluruh ketentuan dipenuhi.
“Siapa pun yang mau berusaha di Tangerang Selatan kita dukung, asal memenuhi kaidah perizinan,” ungkapnya.
Terpisah saat dihubungi melalui telpon WhatsApp kepala bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Muhamad Hafiz mengatakan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin PBG.
“Masih berproses tapi belum memiliki izin PBGnya,” tegasnya./h3n.



