POLRES TANGSELTANGSEL

Polres Tangsel Tangkap Spesialis Pencuri Moge Harley Davidson

Tangsel, Terasbanten.id – Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang Selatan bekuk pelaku pencurian kendaraan motor gede (Moge), Harley Davidson dan Honda Rebel.

Pelaku berinisial TL (40) warga Cibedeg Bogor Jawa Barat, TL saat menjalankan aksinya yaitu berpura pura sebagai pembeli sepeda motor, kepada pemilik motor Harley Davidson Endang Sukmaya yang beralamat di perumahan Bali view Pisangan Kecamatan Ciputat Tangsel, hal ini dijelaskan Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Setiawan di halaman Mapolres Tangsel jalan Promoter BSD. Kamis 25/08/2020.

“Pengungkapan perkara penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor. Kita ketahui bahwa pada tanggal 21 agustus 2020 tepat di bali view Ciputat Tangerang Selatan, pelaku mendatangi rumah korban yang kemudian pada saat itu korban hendak menjual satu unit sepeda motor harley davidson, kemudian pelaku bilang ke korban akan mencoba motor tersebut. Pada saat mencoba, pelaku membawa kabur motor tersebut. Jadi motor harley davidson milik korban dibawa oleh pelaku,” terangnya.

Setelah petugas melakukan penyidikan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka TL di dan melakukan penangkapan di kawasan Cibedeg Bogor Jawa Barat.

“Setelah kami menerima pengaduan korban, kami melakukan penyelidikan, maka didapati fakta-fakta hukum bahwa tersangka beserta barang bukti melarikan diri ke arah cibedeg, bogor, jawa barat. Unit resmob polres tangsel dipimpin ipda mahendra kemudian melakukan penyelidikan mendalam di sana dan berhasil menangkap tersangka di depan indomaret,” terangnya.

Barang bukti satu unit motor harley davidson berhasil diamankan petugas dari hasil pengembangan polisi menyita satu moge jenis lainnya.

“penyidik tidak berhenti di situ saja, penyidik mengembangkan kasus ini. ternyata penyidik berhasil juga menyita satu unit honda rebel yang ternyata pelaku melakukan perbuata  yang sama pada bulan juni 2020 dengan modus yang sama di mana hendak membeli kendaraan, mencoba, dan membawa kabur. Jadi dalam peristiwa ini pelaku ditangkap dan disita dua unit kendaraan bermotor yang berhasil disita dari tangan pelaku,” ungkapnya.

“Pelaku dalam proses penyidikan dikenakan UU KUHP pasal 378 dan 372 kUHP. Saat ini dalam penyidikan oleh unit resmob polres tangsel,” pungkasnya. /hen.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button